Mengapa Etika Menjadi Pilar Utama dalam Penyelenggaraan Pemilu?
Demokrasi elektoral merupakan perwujudan nyata kedaulatan rakyat yang menjadi fondasi sistem pemerintahan. Namun, proses pemilihan umum tidak selalu menjamin terwujudnya keadilan dan kesejahteraan publik jika tidak diiringi dengan prinsip moral yang kuat. Legitimasi demokrasi dapat terkikis ketika proses elektoral mengabaikan nilai-nilai etika dalam pelaksanaannya. Inilah mengapa etika memegang peran krusial dalam menjaga martabat demokrasi.
Fungsi Vital Etika dalam Sistem Pemilu
Etika berperan sebagai jiwa dalam penyelenggaraan pemilu. Prinsip ini memastikan proses pemilihan pemimpin tidak sekadar menjadi ritual prosedural belaka. Etika mencegah kompetisi politik melahirkan pemenang yang mengabaikan integritas, serta menjamin kekuasaan yang terpilih benar-benar merepresentasikan aspirasi masyarakat yang bermartabat. Namun, penerapan etika memerlukan komitmen kolektif dan sistemik dari semua pihak terkait.
Dinamika Penegakan Etika Pemilu di Indonesia
Relevansi penegakan etika terlihat jelas dalam putusan DKPP mengenai kasus pengadaan sewa pesawat jet pribadi oleh KPU RI. Sanksi peringatan keras yang dijatuhkan memantik beragam tanggapan publik. Sebagian menilai sanksi terlalu berat karena proses pengadaan masih mematuhi aspek administratif, sementara lainnya menganggap sanksi terlalu ringan mengingat potensi pelanggaran etika yang terjadi.
Perbedaan persepsi ini menunjukkan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap standar etika penyelenggara pemilu. Setiap penggunaan fasilitas dan wewenang jabatan harus dilandasi prinsip integritas, kehati-hatian, dan kepatutan. Putusan etik tidak hanya menyelesaikan persoalan individual, tetapi juga mengirimkan pesan moral kepada seluruh pemangku kepentingan demokrasi.
Statistik Pelanggaran Etika Pemilu Terkini
Sepanjang periode politik 2024-2025 hingga Oktober 2025, DKPP menerima 793 laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.212 orang telah diputus dengan rincian 1.048 orang (45,4%) terbukti melanggar dan 1.264 orang (54,6%) dinyatakan tidak terbukti. Pelanggaran terjadi di berbagai level, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, baik secara kolektif maupun individual.
Tiga Dimensi Etika Penyelenggara Pemilu
1. Etika Personal: Fondasi Integritas Individu
Dimensi pertama bersumber pada integritas moral setiap individu penyelenggara pemilu. Etika personal mencakup nilai moral, disiplin diri, kesadaran etis, dan kapasitas refleksi dalam pengambilan keputusan publik. Setiap penyelenggara pemilu, dari tingkat pusat hingga daerah terpencil, memikul tanggung jawab untuk menjaga independensi, kejujuran, dan ketahanan terhadap godaan kekuasaan.
Artikel Terkait
Waspada Banjir & Longsor Sumsel 2025: Antisipasi Dini dan Langkah Mitigasi Pemerintah
Alasan Roy Suryo Tidak Ditahan di Kasus Ijazah Palsu: Analisis Hukum
Kenaikan Tahta Raja Surakarta: Prosesi Megah PB XIV & Kirab Kereta Garuda Kencana
Putusan MK Larang Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil: Berlaku Langsung dan Final