Roy Suryo Tidak Ditahan, Relawan Jokowi: Status Tersangka Tetap Berlaku

- Sabtu, 15 November 2025 | 08:50 WIB
Roy Suryo Tidak Ditahan, Relawan Jokowi: Status Tersangka Tetap Berlaku
Relawan Jokowi Tidak Kecewa Roy Suryo Tidak Ditahan, Status Tersangka Tetap Berlaku

Relawan Jokowi Tidak Kecewa Roy Suryo Tidak Ditahan, Status Tersangka Tetap Berlaku

Relawan pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari organisasi Rampai Nusantara menyatakan mereka tidak merasa kecewa dengan keputusan penyidik yang tidak menahan Roy Suryo dan dua tersangka lainnya setelah menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan pemalsuan ijazah mantan Presiden Jokowi.

Roy Suryo, bersama dengan ahli digital forensik Rismon Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Mereka diduga terlibat dalam upaya menghapus atau menyembunyikan informasi serta dokumen elektronik, dan juga memanipulasi dokumen agar terlihat asli.

Proses pemeriksaan berlangsung selama sembilan jam, di mana penyidik mengajukan ratusan pertanyaan kepada ketiganya. Setelah proses tersebut, mereka diizinkan untuk pulang tanpa dikenakan penahanan.

Kombes Pol Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan ketiga tersangka didasari oleh penghormatan terhadap asas-asas hukum yang berlaku. Selain itu, pihak tersangka juga mengajukan sejumlah ahli dan saksi yang dianggap dapat meringankan posisi mereka.

Mardiansyah Semar, Ketua Umum Rampai Nusantara, menegaskan bahwa meskipun Roy Suryo dan kawan-kawan tidak ditahan, status mereka sebagai tersangka tidak berubah. Ia menyatakan bahwa organisasinya menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan tidak pernah berusaha untuk menekan pihak manapun.

Semar juga menekankan keyakinannya bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan adalah bukti bahwa proses hukum telah berjalan sebagaimana mestinya.

Dengan demikian, meskipun tidak ditahan, proses hukum terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar