Relawan Jokowi Tidak Kecewa Roy Suryo Tidak Ditahan, Status Tersangka Tetap Berlaku
Relawan pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari organisasi Rampai Nusantara menyatakan mereka tidak merasa kecewa dengan keputusan penyidik yang tidak menahan Roy Suryo dan dua tersangka lainnya setelah menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan pemalsuan ijazah mantan Presiden Jokowi.
Roy Suryo, bersama dengan ahli digital forensik Rismon Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Mereka diduga terlibat dalam upaya menghapus atau menyembunyikan informasi serta dokumen elektronik, dan juga memanipulasi dokumen agar terlihat asli.
Proses pemeriksaan berlangsung selama sembilan jam, di mana penyidik mengajukan ratusan pertanyaan kepada ketiganya. Setelah proses tersebut, mereka diizinkan untuk pulang tanpa dikenakan penahanan.
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Pencak Silat Sebagai Cermin Jati Diri dan Ilmu Kesatria
Tim SAR Kerahkan Drone Thermal Cari Remaja 14 Tahun yang Hilang di Hutan Mamuju
Arsenal Tersungkur di Kandang Sendiri, Bournemouth Menang 2-1
Ayah di Cianjur Ditahan Diduga Cabuli Anak Kandung Usia 10 Tahun