Relawan Jokowi Tidak Kecewa Roy Suryo Tidak Ditahan, Status Tersangka Tetap Berlaku
Relawan pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari organisasi Rampai Nusantara menyatakan mereka tidak merasa kecewa dengan keputusan penyidik yang tidak menahan Roy Suryo dan dua tersangka lainnya setelah menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan pemalsuan ijazah mantan Presiden Jokowi.
Roy Suryo, bersama dengan ahli digital forensik Rismon Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Mereka diduga terlibat dalam upaya menghapus atau menyembunyikan informasi serta dokumen elektronik, dan juga memanipulasi dokumen agar terlihat asli.
Proses pemeriksaan berlangsung selama sembilan jam, di mana penyidik mengajukan ratusan pertanyaan kepada ketiganya. Setelah proses tersebut, mereka diizinkan untuk pulang tanpa dikenakan penahanan.
Artikel Terkait
Trump Gugat BBC Rp 83,5 Triliun, Tuduh Manipulasi Pidato Kerusuhan Capitol
Tiga Pengusaha Ditangkap DJP Atas Kasus Faktur Pajak Fiktif Rugikan Negara Rp 10,59 Miliar
Ledakan Kantor Polisi Kashmir Tewaskan 7 Orang: Kronologi dan Korban Jiwa
Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk KH Sholeh Iskandar Menguat di Tabligh Akbar Bogor