Sengketa Tanah Jusuf Kalla vs Lippo Group: Klaim, Bantahan, dan Fakta Hukum

- Jumat, 14 November 2025 | 22:50 WIB
Sengketa Tanah Jusuf Kalla vs Lippo Group: Klaim, Bantahan, dan Fakta Hukum
Sengketa Tanah Jusuf Kalla vs Lippo Group: Klaim dan Bantahan

Sengketa Tanah Jusuf Kalla dan PT GMTD Tbk (Lippo Group)

Konflik kepemilikan tanah antara mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD), anak perusahaan Lippo Group, terus memanas. Perselisihan ini menyoroti klaim dan bantahan dari kedua belah pihak mengenai sebidang tanah strategis di Makassar.

Klaim Kepemilikan Sah dari PT GMTD

Menanggapi pernyataan Jusuf Kalla yang menyebut adanya pencaplokan, PT GMTD melalui Presiden Direkturnya, Ali Said, membantah keras. Perusahaan menegaskan bahwa tanah seluas 16,4 hektar di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, tersebut diperoleh melalui proses jual beli yang sah dan transparan.

Ali Said menjelaskan bahwa proses pembelian dan pembebasan lahan telah dilakukan secara legal pada periode tahun 1991 hingga 1998. Menurutnya, PT GMTD Tbk pada masa itu merupakan satu-satunya pihak yang memiliki hak tunggal dan wewenang resmi untuk melakukan transaksi di kawasan tersebut.

Pernyataan Hukum dan Sanggahan

PT GMTD menegaskan bahwa segala klaim kepemilikan dari pihak manapun selain mereka, dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa klaim tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Lebih lanjut, perusahaan mengungkapkan bahwa dalam sebulan terakhir, telah terjadi upaya pengambilalihan lahan secara fisik dan ilegal. Insiden ini telah dilaporkan secara resmi kepada Polda Sulawesi Selatan dan Mabes Polri untuk ditindaklanjuti.

Komitmen Terhadap Hukum dan Keterbukaan

Di akhir pernyataannya, PT GMTD Tbk menyampaikan harapannya agar semua pihak dapat menilai persoalan ini secara objektif berdasarkan fakta hukum dan dokumen resmi. Perusahaan menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum dan siap bekerjasama dengan aparat berwenang guna menjaga kepastian hukum dan ketertiban.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar