Dalam perkembangan lain, Indonesia telah mengesahkan Perpres Nomor 98 Tahun 2025 mengenai Statuta HCCH. Pemerintah Indonesia kini sedang menggalang dukungan dari negara-negara ASEAN seperti Filipina, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam untuk mempercepat proses keanggotaan dalam HCCH yang ditargetkan selesai pada 2026.
Aksesi Konvensi Layanan Dokumen Hukum
Indonesia juga segera menyelesaikan proses aksesi Convention on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil and Commercial Matters. Dengan menjadi pihak keempat di ASEAN setelah Vietnam, Filipina, dan Singapura, konvensi ini akan mempermudah pertukaran dokumen hukum perdata dan niaga antar negara anggota.
Pertemuan Tingkat Pejabat Senior Hukum ASEAN
ALAWMM ke-13 didahului oleh ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM) ke-24 yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo. Dalam pertemuan tersebut, Indonesia menyatakan kesiapannya untuk bergabung dalam technical working group yang membahas instrumen hukum mengenai transfer of sentenced persons.
“Komitmen Indonesia dalam technical working group akan berkaitan erat dengan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara,” tegas Widodo.
Pertemuan ini juga menyambut baik usulan penyusunan kompendium berisi informasi prosedur dan hukum nasional mengenai bantuan hukum timbal balik dalam masalah perdata dan komersial di antara negara-negara ASEAN.
Artikel Terkait
Dua Badai di Samudra Hindia Ancam Cuaca dan Gelombang di Indonesia
Pertemuan di Rumah Bahlil: Penguatan Koalisi atau Awal Retakan?
Empat Parpol Serius Dorong Pilkada Kembali ke DPRD, Demokrat Ingatkan Bahaya Oligarki
Damaskus Luncurkan Pound Baru, Gambar Buah Gantikan Wajah Tokoh