Menteri Supratman Tandatangani ASEAN Treaty on Extradition di Manila
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan penting ASEAN Law Ministers Meeting (ALAWMM) ke-13 yang berlangsung di Manila, Filipina. Pertemuan ini menghasilkan pencapaian bersejarah dengan ditandatanganinya ASEAN Treaty on Extradition.
Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi ASEAN
Perjanjian ekstradisi ini merupakan instrumen hukum yang telah lama dinantikan sejak amanat Bali Concord pada tahun 1976. Menteri Supratman menegaskan bahwa perjanjian ini akan menutup ruang gerak pelaku kejahatan dan mencegah kawasan ASEAN menjadi tempat perlindungan bagi penjahat.
“ASEAN Treaty on Extradition akan menghentikan ruang gerak para pelaku kejahatan sehingga wilayah ASEAN tidak lagi menjadi safe haven untuk mereka,” tegas Supratman dalam pernyataannya.
Komitmen Indonesia dalam Ratifikasi Perjanjian
Sebagai bentuk komitmen, Menteri Supratman menyatakan akan mengawal langsung proses ratifikasi perjanjian ekstradisi ASEAN di Indonesia. Langkah ini memperkuat posisi Indonesia dalam penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan lintas batas negara.
Artikel Terkait
Dua Badai di Samudra Hindia Ancam Cuaca dan Gelombang di Indonesia
Pertemuan di Rumah Bahlil: Penguatan Koalisi atau Awal Retakan?
Empat Parpol Serius Dorong Pilkada Kembali ke DPRD, Demokrat Ingatkan Bahaya Oligarki
Damaskus Luncurkan Pound Baru, Gambar Buah Gantikan Wajah Tokoh