Universitas Diponegoro Jatuhkan Sanksi Skorsing untuk Pembuat Deepfake AI
Universitas Diponegoro (Undip) Semarang telah mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi skorsing selama dua semester kepada Chiko Radityatama Agung. Mahasiswa ini merupakan tersangka dalam pembuatan konten video porno deepfake yang dikenal dengan nama "Skandal Smanse" dengan memanfaatkan teknologi Kecerdasan Buatan atau AI.
Wakil Rektor I Undip, Prof. Heru Susanto, mengonfirmasi bahwa sanksi ini diambil setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Kekerasan Seksual kampus menyelesaikan proses verifikasi dan melakukan serangkaian pemanggilan terhadap para saksi, termasuk Chiko sendiri. Proses ini melibatkan sejumlah saksi dari internal Undip maupun dari perguruan tinggi lain.
Selain menerima sanksi skorsing, Chiko juga dikenai sanksi tambahan. Ia dinyatakan tidak lagi berhak untuk menerima beasiswa dan tidak diperbolehkan untuk menduduki jabatan sebagai pengurus dalam organisasi kemahasiswaan manapun selama masa studinya.
Prof. Heru menambahkan bahwa Surat Keputusan (SK) resmi mengenai sanksi ini sebenarnya belum diserahkan secara langsung kepada Chiko. Pihak kampus telah mengusulkannya, namun keputusan akhirnya belum sepenuhnya tetap karena masih menunggu proses hukum pidana yang sedang berjalan. Chiko juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas sanksi yang diberikan.
Universitas Diponegoro menyatakan bahwa sanksi yang telah dijatuhkan ini masih mungkin untuk dikoreksi di kemudian hari. Koreksi tersebut akan disesuaikan dengan putusan hukum pidana yang nantinya akan diterima oleh Chiko dari pengadilan.
Mengenai detail hasil investigasi internal yang dilakukan oleh Undip, pihak universitas menyatakan belum dapat mengungkapkannya kepada publik. Alasannya, proses hukum dan internal yang sedang berlangsung dinilai masih panjang dan memerlukan ketelitian lebih lanjut.
Setelah keputusan rektor resmi dikeluarkan dan diserahkan kepada mahasiswa yang bersangkutan, terdapat mekanisme yang memungkinkan Chiko untuk mengajukan keberatan. Mengingat kasus ini masuk dalam ranah kekerasan seksual, maka proses keberatannya tidak diajukan ke internal universitas, melainkan langsung kepada Sekretaris Jenderal di Kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.
Artikel Terkait
Tanah Longsor di Kulonprogo Rusak Belasan Rumah, BPBD Catat 29 Titik Runtuhan
Muhammadiyah Rilis Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 untuk Yogyakarta
Muhammadiyah Luncurkan Gerakan Green Ramadan 1447 H, Integrasikan Teologi dan Teknologi
Premier League 2026: Pemain Muslim Klub-Klub Top Jalani Ramadan Sambil Bertanding