Perpres Etika AI dan Peta Jalan 2026: Target Pemerintah Indonesia
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengonfirmasi bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai etika dan peta jalan Kecerdasan Artifisial (AI) saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Dokumen strategis ini sedang menunggu antrean di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk disahkan menjadi peraturan yang berlaku.
Edwin Hidayat Abdullah, Dirjen Ekosistem Digital Kemkominfo, menjelaskan bahwa proses konsultasi publik untuk regulasi AI ini telah selesai dilaksanakan. Saat ini, fokusnya adalah pada penyelesaian administrasi untuk menerbitkan Keppres yang akan menjadikan Perpres AI sebagai prioritas nasional pada tahun 2026.
Konfirmasi mengenai target waktu penerbitan juga disampaikan oleh Bonifasius Wahyu Pudjianto, Kepala BPSDM Kemkominfo. Beliau menyatakan bahwa kedua Perpres, yaitu peta jalan dan etika AI, ditargetkan untuk resmi terbit pada awal tahun 2026.
Kehadiran kedua regulasi ini dinilai sangat krusial. Dengan adanya peta jalan yang jelas, arah pengembangan dan pemanfaatan teknologi AI di Indonesia akan memiliki guidance yang terstruktur. Sementara itu, Perpres etika AI akan berfungsi sebagai rambu-rambu untuk mencegah potensi penyalahgunaan teknologi.
Tujuan akhir dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa kecerdasan artifisial dapat menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, sekaligus menjaga dampak sosialnya agar tetap positif dan sesuai dengan misi nasional. Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan ekosistem AI yang inovatif namun tetap bertanggung jawab.
Artikel Terkait
Forum IPACS 2025: Strategi Penguatan Ekonomi Kreatif Indonesia Timur
Kemenag Bentuk Ditjen Baru: Penguatan Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045
Pertemuan Raja Yordania Abdullah II dan Presiden Prabowo Bahas Kerja Sama Ekonomi & Pertahanan
Strategi Pemerintah Jabar Perbaiki Jalan Nasional & Ambil Alih Jalan Desa Mulai 2026