Gempuran Penipuan Seluler: 65% Pengguna Terima Panggilan dan SMS Palsu
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Dirjen Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah, mengungkap fakta mencengangkan. Survei terbaru menunjukkan bahwa 65 persen pengguna telepon seluler di Indonesia menerima SMS atau telepon penipuan setidaknya sekali dalam seminggu pada tahun 2024.
Yang lebih mengkhawatirkan, banyak dari korban yang akhirnya terjebak dalam bujukan penipu. Akibatnya, total kerugian finansial yang ditanggung masyarakat diproyeksikan mencapai angka fantastis, yaitu Rp 7 triliun pada tahun 2025.
Kerugian Mencapai Triliunan, Tingkat Pemulihan Dana Sangat Rendah
Edwin menyatakan bahwa dari laporan yang masuk hingga Oktober 2024, kerugian akibat penipuan digital telah menyentuh angka Rp 7 triliun. Yang patut disayangkan, dari total kerugian sebesar itu, hanya sekitar 5,4 persen dana yang berhasil dikembalikan kepada korban. Ini berarti, probabilitas korban untuk mendapatkan uangnya kembali setelah tertipu sangatlah kecil.
Langkah Strategis Pemerintah untuk Memerangi Penipuan Seluler
Menyikapi data yang mengkhawatirkan ini, Kementerian Kominfo tengah mempersiapkan sejumlah kebijakan dan langkah teknis. Rencananya, Menteri Kominfo akan segera mengumumkan kebijakan yang mewajibkan penyelenggara telekomunikasi untuk membangun dan memperkuat infrastruktur teknologi anti-scam.
Fokus utamanya adalah menangkal spam call yang menggunakan teknik masking, yaitu penyamaran nomor telepon. Teknologi seperti SIP trunking yang memungkinkan nomor asing tampil sebagai nomor lokal akan menjadi sasaran penanganan. Operator telekomunikasi diharapkan dapat mengembangkan sistem yang mampu mendeteksi dan memblokir aktivitas mencurigakan semacam ini.
Penyebab dan Solusi Jangka Panjang: Registrasi dengan Face Recognition
Kementerian Kominfo mengidentifikasi bahwa kemudahan dalam membuat nomor telepon seluler baru menjadi salah satu pemicu maraknya penipuan. Untuk mengatasi akar permasalahan ini, pemerintah berencana menerapkan kebijakan registrasi nomor baru dengan menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition.
Kebijakan yang sedang dalam proses konsultasi publik ini akan melibatkan kerja sama dengan Dukcapil. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap nomor seluler terdaftar secara lebih akurat dan bertanggung jawab. Dengan verifikasi biometrik, diharapkan praktik peminjaman dokumen seperti KTP untuk membeli nomor kartu SIM dapat diminimalisir, sehingga meningkatkan akuntabilitas pemilik nomor telepon.
Langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab bisnis operator untuk melindungi konsumennya, yang merupakan tulang punggung dari industri seluler di Indonesia.
Artikel Terkait
Menkeu Tegaskan Dana LPDP dari Pajak dan Utang, Ancam Pencabutan bagi yang Hina Negara
Waspada Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah Sulawesi Selatan
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem untuk Aceh dan Sumut
Kematian Bos Kartel El Mencho Picu Gelombang Kekerasan di Meksiko