Wagub Babel Hellyana Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Palsu
Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen akademik. Pemeriksaan intensif ini berlangsung pada Kamis (13/11) dan menghabiskan waktu sekitar lima jam.
Ini merupakan kali kedua Hellyana menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim. Pemeriksaan pertama dilakukan pada tahap penyelidikan, sementara yang kali ini telah meningkat ke tahap penyidikan substantif.
Objek Perkara dan Status Kampus
Kasus ini berfokus pada sebuah ijazah yang diterbitkan oleh universitas swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Kampus yang dimaksud telah resmi ditutup oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 pada tanggal 27 Mei 2024, yang menambah kompleksitas penyelidikan.
Konfirmasi Resmi dari Polri
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, selaku Karopenmas Divhumas Polri, telah mengonfirmasi jalannya pemeriksaan ini. "Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud," jelasnya dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Jumat (14/11).
Truno menegaskan komitmen Polri untuk menangani perkara ini dengan hati-hati, profesional, dan transparan. Perkembangan lebih lanjut akan diumumkan kepada publik setelah ada hasil yang dapat disampaikan.
Dasar Hukum dan Proses Hukum
Penyidikan ini dilandasi oleh Laporan Polisi nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 21 Juli 2025, yang dilaporkan oleh seorang mahasiswa berinisial AS. Proses hukum formal dimulai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim pada 3 Oktober 2025.
Dugaan tindak pidana dalam kasus ini meliputi pemalsuan akta autentik dan penggunaan gelar akademik yang tidak sah, yang diatur dalam Pasal 263 dan 264 KUHP, Pasal 93 UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Latar Belakang dan Perkembangan Kasus
Kasus ini bermula ketika Hellyana dilaporkan oleh dua orang mahasiswa yang meragukan keabsahan gelar Sarjana Hukum yang tercantum dalam dokumen administrasi politiknya. Awalnya ditangani Polda Babel, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri karena diduga melibatkan lebih dari satu wilayah yurisdiksi.
Fakta krusial terungkap dari pihak Universitas Azzahra, kampus yang disebut sebagai penerbit ijazah. Pihak kampus menyatakan bahwa tidak ada data atau jejak administratif Hellyana dalam sistem mereka, termasuk Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), bukti pembayaran kuliah, maupun daftar alumni. Kuasa hukum kampus juga menemukan perbedaan signifikan pada tanda tangan rektor yang tercantum di ijazah yang dipertanyakan.
Sebagai bentuk pembelaan, Hellyana dikabarkan membawa sejumlah dokumen pendukung saat pemeriksaan, seperti ijazah, transkrip nilai, foto wisuda, dan salinan skripsi. Penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Bareskrim menandai resminya kasus ini memasuki tahap penyidikan untuk dugaan pelanggaran pidana.
Artikel Terkait
BMKG Prediksi 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Sidang Isbat Tunggu Hasil Rukyat
Yenny Wahid: Hormati Perbedaan Penetapan Awal Ramadan
Arab Saudi Siapkan Ruang Iktikaf di Atap Masjid Nabawi Sambut Ramadan
Kemenag Sulsel dan BMKG Pantau Hilal Ramadan dari Tiga Titik