Pemulangan jenazah Argo Prasetyo memakan waktu yang cukup lama, yaitu 46 hari sejak ia dinyatakan meninggal. Pendeta Penrad Siagian, anggota DPD RI asal Sumatera Utara yang mendampingi keluarga, mengungkapkan bahwa proses ini rumit karena Argo merupakan Pekerja Migran Indonesia yang masuk ke Kamboja secara ilegal.
Biaya yang dikeluarkan untuk memulangkan jenazah ini mencapai sekitar Rp 140 juta. Proses ini mendapatkan bantuan finansial dan administratif dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kamboja.
Tuntutan Hukum Terus Berjalan
Meskipun jenazah telah dipulangkan, proses hukum untuk mengungkap kematian Argo Prasetyo masih terus berlanjut. Pihak keluarga dan perwakilan pemerintah Indonesia tengah berupaya menuntut pertanggungjawaban dari perusahaan scam yang diduga kuat melakukan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Argo.
Penrad Siagian menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan. "Kami telah berkoordinasi dengan KBRI di Kamboja untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib setempat. Gugatan terhadap perusahaan atau individu yang bertanggung jawab atas kekerasan ini terus kami proses," pungkasnya.
Kasus ini kembali menyoroti bahaya dan kerentanan yang dihadapi oleh pekerja migran ilegal, khususnya yang terperangkap dalam operasi perusahaan scam di luar negeri.
Artikel Terkait
BMKG Waspadai Bibit Siklon Tropis Jelang Malam Tahun Baru
Setahun Prabowo, Peta Ekonomi Masih Statis
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi hingga Dini Hari Sambut Malam Tahun Baru 2026
Bogor Cetak 82 Prestasi, Kepemimpinan Dedie A. Rachim Jadi Kunci