Pemulangan jenazah Argo Prasetyo memakan waktu yang cukup lama, yaitu 46 hari sejak ia dinyatakan meninggal. Pendeta Penrad Siagian, anggota DPD RI asal Sumatera Utara yang mendampingi keluarga, mengungkapkan bahwa proses ini rumit karena Argo merupakan Pekerja Migran Indonesia yang masuk ke Kamboja secara ilegal.
Biaya yang dikeluarkan untuk memulangkan jenazah ini mencapai sekitar Rp 140 juta. Proses ini mendapatkan bantuan finansial dan administratif dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kamboja.
Tuntutan Hukum Terus Berjalan
Meskipun jenazah telah dipulangkan, proses hukum untuk mengungkap kematian Argo Prasetyo masih terus berlanjut. Pihak keluarga dan perwakilan pemerintah Indonesia tengah berupaya menuntut pertanggungjawaban dari perusahaan scam yang diduga kuat melakukan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Argo.
Penrad Siagian menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan. "Kami telah berkoordinasi dengan KBRI di Kamboja untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib setempat. Gugatan terhadap perusahaan atau individu yang bertanggung jawab atas kekerasan ini terus kami proses," pungkasnya.
Kasus ini kembali menyoroti bahaya dan kerentanan yang dihadapi oleh pekerja migran ilegal, khususnya yang terperangkap dalam operasi perusahaan scam di luar negeri.
Artikel Terkait
AS Setujui Penjualan Senjata Rp 5,51 Triliun ke Taiwan, China Marah dan Protes
PM Jepang Hanya Tidur 2-4 Jam Sehari: Dampak Mengerikan & Kontroversi Budaya Kerja
Naura Soraya Hilang: Kronologi Terbaru & Perkembangan Kasus Siswa SDN 84 Jambi
Bumi Berseru Fest 2025: Jadilah Pahlawan Lingkungan & Dukung Inovasi Hijau