Sebelum pengambilan keputusan, agenda rapat dilanjutkan dengan mendengarkan pandangan dari setiap fraksi. Hasilnya, seluruh delapan fraksi di Komisi III menyatakan kesepakatan bulat untuk mengesahkan RKUHAP pada tingkat pembahasan pertama.
Konfirmasi persetujuan akhir pun disampaikan oleh pimpinan rapat, yang langsung disambut sorak "Setuju!" dari seluruh anggota dan perwakilan pemerintah yang hadir. Momen ini diakhiri dengan penandatanganan naskah RKUHAP sebagai bukti kesepakatan bersama.
Perjalanan Panjang Pembahasan RKUHAP
Proses pembahasan RKUHAP telah dimulai sejak bulan Juli. Panja Komisi III secara intensif membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Tidak berhenti di situ, Panja juga aktif menampung dan menyaring berbagai masukan dari masyarakat publik sebelum akhirnya merumuskan 29 klaster masalah yang dibahas hingga detik-detik terakhir.
Dengan disetujuinya RKUHAP di tingkat I, langkah selanjutnya adalah menunggu jadwal rapat paripurna DPR RI untuk pengesahan akhir. Meskipun jadwal pastinya belum ditetapkan, langkah ini dinilai sebagai kemajuan signifikan dalam pembaruan sistem hukum acara pidana di Indonesia.
Artikel Terkait
Gempa 3,4 Magnitudo Guncang Pidie Jaya di Tengah Malam
Trump Beri Ultimatum Iran: Kami Akan Menghancurkan Kalian
Netanyahu dan Trump Bahas Gaza dan Iran di Mar-a-Lago, Hamas Tolak Rencana Pelucutan Senjata
Gus Ipul Geram, Nenek 80 Tahun Digusur Paksa di Surabaya