DPR Setujui RKUHAP: Langkah Awal Menuju UU Hukum Acara Pidana Baru

- Kamis, 13 November 2025 | 19:00 WIB
DPR Setujui RKUHAP: Langkah Awal Menuju UU Hukum Acara Pidana Baru

DPR Setujui RKUHAP, Langkah Awal Menuju Pengesahan UU Baru

Komisi III DPR RI telah menyelesaikan pembahasan tingkat pertama terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Keputusan persetujuan ini merupakan tonggak penting sebelum naskah dibawa ke rapat paripurna DPR untuk pengesahan final menjadi Undang-Undang.

Proses Persetujuan dalam Rapat Kerja

Persetujuan ini diperoleh dalam sebuah Rapat Kerja yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat. Rapat pada hari Kamis tersebut dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara dan anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHAP.

Dalam rapat, Ketua Komisi III DPR memaparkan berbagai perubahan dan poin-poin penting yang termuat dalam naskah RKUHAP. Selanjutnya, kinerja Panja selama proses pembahasan yang panjang juga dijelaskan secara rinci kepada para peserta rapat.

Dukungan Penuh dari Semua Fraksi

Sebelum pengambilan keputusan, agenda rapat dilanjutkan dengan mendengarkan pandangan dari setiap fraksi. Hasilnya, seluruh delapan fraksi di Komisi III menyatakan kesepakatan bulat untuk mengesahkan RKUHAP pada tingkat pembahasan pertama.

Konfirmasi persetujuan akhir pun disampaikan oleh pimpinan rapat, yang langsung disambut sorak "Setuju!" dari seluruh anggota dan perwakilan pemerintah yang hadir. Momen ini diakhiri dengan penandatanganan naskah RKUHAP sebagai bukti kesepakatan bersama.

Perjalanan Panjang Pembahasan RKUHAP

Proses pembahasan RKUHAP telah dimulai sejak bulan Juli. Panja Komisi III secara intensif membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Tidak berhenti di situ, Panja juga aktif menampung dan menyaring berbagai masukan dari masyarakat publik sebelum akhirnya merumuskan 29 klaster masalah yang dibahas hingga detik-detik terakhir.

Dengan disetujuinya RKUHAP di tingkat I, langkah selanjutnya adalah menunggu jadwal rapat paripurna DPR RI untuk pengesahan akhir. Meskipun jadwal pastinya belum ditetapkan, langkah ini dinilai sebagai kemajuan signifikan dalam pembaruan sistem hukum acara pidana di Indonesia.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar