Pentingnya Sistem Keamanan Penjemputan Anak di Sekolah Dasar dan PAUD
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Mu’ti, secara resmi mengimbau seluruh satuan pendidikan, khususnya Taman Kanak-kanak (TK), PAUD, kelompok bermain, dan Sekolah Dasar (SD) kelas awal, untuk segera menerapkan sistem pencatatan dan pengawasan yang ketat terhadap orang yang menjemput peserta didik. Langkah proaktif ini dinilai krusial untuk meningkatkan keamanan anak di sekolah.
“Setiap sekolah perlu menyusun dan menerapkan aturan yang jelas guna memastikan bahwa pihak yang mengantar dan menjemput siswa adalah benar-benar keluarga atau orang yang telah mendapat mandat dari keluarga,” tegas Mu’ti. Pernyataan ini disampaikan usai menghadiri Rapat Koordinasi Kepala Daerah mengenai Revitalisasi Satuan Pendidikan dan Digitalisasi Pembelajaran.
Imbauan ini merupakan langkah antisipasi untuk mencegah potensi kasus penculikan anak yang semakin mengkhawatirkan. Mu’ti menekankan bahwa seringkali penjemput anak tidak dikenali oleh pihak sekolah, dan celah keamanan inilah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, kami mendorong satuan pendidikan, terutama yang menangani anak usia dini, untuk memiliki mekanisme verifikasi yang jelas. Sekolah harus memastikan hanya orang terpercaya dari keluarga yang boleh menjemput,” jelasnya lebih lanjut.
Perkuat Sistem Keamanan Internal Sekolah
Meskipun banyak kasus kehilangan anak terjadi di lingkungan permukiman saat anak bermain tanpa pengawasan, Mu’ti menegaskan bahwa sekolah tidak boleh lengah. Penguatan sistem keamanan internal di lingkungan satuan pendidikan, terutama bagi peserta didik usia muda, adalah sebuah keharusan.
“Sekolah disarankan untuk memiliki dan mendokumentasikan data siapa saja yang berhak mengantar dan menjemput setiap siswa. Pencatatan yang baik merupakan langkah preventif yang sangat efektif,” tambahnya.
Peran Masyarakat dalam Menjaga Keamanan Anak
Selain peran sekolah, Mu’ti juga mendorong partisipasi aktif masyarakat. Penguatan budaya saling menjaga dan kewaspadaan sosial di tingkat lingkungan, seperti Rukun Tetangga (RT), dinilai dapat menjadi benteng tambahan untuk mencegah tindak kriminal terhadap anak.
“Mari kita tingkatkan semangat kekeluargaan dan kewargaan. Setiap anak di lingkungan kita adalah tanggung jawab bersama. Dengan saling menjaga, kita dapat menciptakan ruang yang lebih aman bagi seluruh anak, bukan hanya anak kita sendiri,” pungkas Mu’ti menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Tanah Longsor di Kulonprogo Rusak Belasan Rumah, BPBD Catat 29 Titik Runtuhan
Muhammadiyah Rilis Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 untuk Yogyakarta
Muhammadiyah Luncurkan Gerakan Green Ramadan 1447 H, Integrasikan Teologi dan Teknologi
Premier League 2026: Pemain Muslim Klub-Klub Top Jalani Ramadan Sambil Bertanding