Imbauan Mendikbud: Sistem Keamanan Penjemputan Anak PAUD, TK, & SD Wajib Diperketat

- Kamis, 13 November 2025 | 18:48 WIB
Imbauan Mendikbud: Sistem Keamanan Penjemputan Anak PAUD, TK, & SD Wajib Diperketat
Imbauan Mendikdasmen: Sistem Keamanan Jemput Anak di PAUD, TK, dan SD Kelas Awal

Pentingnya Sistem Keamanan Penjemputan Anak di Sekolah Dasar dan PAUD

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Mu’ti, secara resmi mengimbau seluruh satuan pendidikan, khususnya Taman Kanak-kanak (TK), PAUD, kelompok bermain, dan Sekolah Dasar (SD) kelas awal, untuk segera menerapkan sistem pencatatan dan pengawasan yang ketat terhadap orang yang menjemput peserta didik. Langkah proaktif ini dinilai krusial untuk meningkatkan keamanan anak di sekolah.

“Setiap sekolah perlu menyusun dan menerapkan aturan yang jelas guna memastikan bahwa pihak yang mengantar dan menjemput siswa adalah benar-benar keluarga atau orang yang telah mendapat mandat dari keluarga,” tegas Mu’ti. Pernyataan ini disampaikan usai menghadiri Rapat Koordinasi Kepala Daerah mengenai Revitalisasi Satuan Pendidikan dan Digitalisasi Pembelajaran.

Imbauan ini merupakan langkah antisipasi untuk mencegah potensi kasus penculikan anak yang semakin mengkhawatirkan. Mu’ti menekankan bahwa seringkali penjemput anak tidak dikenali oleh pihak sekolah, dan celah keamanan inilah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, kami mendorong satuan pendidikan, terutama yang menangani anak usia dini, untuk memiliki mekanisme verifikasi yang jelas. Sekolah harus memastikan hanya orang terpercaya dari keluarga yang boleh menjemput,” jelasnya lebih lanjut.

Perkuat Sistem Keamanan Internal Sekolah

Meskipun banyak kasus kehilangan anak terjadi di lingkungan permukiman saat anak bermain tanpa pengawasan, Mu’ti menegaskan bahwa sekolah tidak boleh lengah. Penguatan sistem keamanan internal di lingkungan satuan pendidikan, terutama bagi peserta didik usia muda, adalah sebuah keharusan.

“Sekolah disarankan untuk memiliki dan mendokumentasikan data siapa saja yang berhak mengantar dan menjemput setiap siswa. Pencatatan yang baik merupakan langkah preventif yang sangat efektif,” tambahnya.

Peran Masyarakat dalam Menjaga Keamanan Anak

Selain peran sekolah, Mu’ti juga mendorong partisipasi aktif masyarakat. Penguatan budaya saling menjaga dan kewaspadaan sosial di tingkat lingkungan, seperti Rukun Tetangga (RT), dinilai dapat menjadi benteng tambahan untuk mencegah tindak kriminal terhadap anak.

“Mari kita tingkatkan semangat kekeluargaan dan kewargaan. Setiap anak di lingkungan kita adalah tanggung jawab bersama. Dengan saling menjaga, kita dapat menciptakan ruang yang lebih aman bagi seluruh anak, bukan hanya anak kita sendiri,” pungkas Mu’ti menutup pernyataannya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar