Kronologi Lengkap Kasus Pemecatan Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara dan Rehabilitasi oleh Presiden
Dua orang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dari SMAN 1 Luwu Utara, yaitu Rasnal dan Abdul Muis, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Pemecatan ini menambah panjang kisah hukum yang mereka alami, yang berawal dari upaya mereka membantu sepuluh rekan guru honorer di sekolahnya yang terlambat menerima gaji.
Akar Permasalahan: Sumbangan Sukarela untuk Guru Honorer
Pada tahun 2018, Rasnal yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sekolah bersama Abdul Muis sebagai Bendahara Komite, mengusulkan sumbangan sukarela dari orang tua murid. Inisiatif ini muncul untuk mengatasi keterlambatan pembayaran honor guru honorer yang mencapai 10 bulan. Dalam musyawarah yang melibatkan sekolah, komite, dan orang tua, disepakati pemberian sumbangan. Bahkan, menurut keterangan mantan anggota komite, orang tua murid sendiri yang mengusulkan kenaikan nominal sumbangan dari Rp 17.000 menjadi Rp 20.000 per siswa.
Laporan Hukum dan Proses Pengadilan yang Berliku
Aksi kolektif ini justru berbalik menjadi petaka bagi kedua guru. Sebuah LSM melaporkan mereka ke kepolisian dengan tuduhan tindak pidana korupsi. Proses hukum pun berjalan. Pada 15 Desember 2022, Pengadilan Tipikor Makassar memutuskan keduanya tidak bersalah dan membebaskan mereka dari segala tuntutan.
Artikel Terkait
Transjakarta Beri Sanksi PHK untuk Dugaan Pelecehan Seksual: Kronologi & Tuntutan Korban
UU Kesehatan 2023: Solusi Menkes Atasi Kelangkaan Dokter Spesialis di Daerah
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Ujang Adiwijaya, Pengemudi Taksi Online di Tol Jagorawi
Donald Trump Minta Pengampunan untuk Netanyahu: Dukungan Penuh di Tengah Kasus Korupsi