“Kewajiban internasional untuk mencegah dan ikut memberantas perdagangan manusia maupun penyelundupan orang,” kata Iqbal, seperti dikutip murianetwork.com dari situs Menpan.go.id.
Maka dari itu, Pemerintah Indonesia akan berkomitmen untuk memburu para pelaku tindak pidana penyelundupan manusia.
Tak hanya Indonesia, negara pihak Konvensi PBB juga turut menentang keras tindak pidana Transnasional tersebut.
Baca Juga: 5 Weton Paling Beruntung di Tahun 2024, Mudah Mendapatkan Uang dan Dilapangkan Soal Rezeki
Sehingga, kewajiban mengatasi permasalahan pengungsi Rohingya tidak hanya dipikul Indonesia saja namun beberapa negara lain.
“Berlaku kepada negara asal dan juga negara tujuan," kata Iqbal.
Selain itu, Iqbal juga meminta kepada negara pihak dalam Konvensi 1951 untuk menunjukkan tanggung jawabnya untuk menangani pengungsi Rohingya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: heipop.id
Artikel Terkait
Simbol Palu Arit dan Kaligrafi Allah Berdampingan di Helm Tentara Rusia
Baba Vanga dan Visi Mencekam untuk Dunia 2026
Satu Kata Putin Soal Cinta yang Mengguncang Dunia
Pahlawan Muslim di Bondi: Donasi Rp 41,7 Miliar Mengalir untuk Penyelamat Yahudi