“Kewajiban internasional untuk mencegah dan ikut memberantas perdagangan manusia maupun penyelundupan orang,” kata Iqbal, seperti dikutip murianetwork.com dari situs Menpan.go.id.
Maka dari itu, Pemerintah Indonesia akan berkomitmen untuk memburu para pelaku tindak pidana penyelundupan manusia.
Tak hanya Indonesia, negara pihak Konvensi PBB juga turut menentang keras tindak pidana Transnasional tersebut.
Baca Juga: 5 Weton Paling Beruntung di Tahun 2024, Mudah Mendapatkan Uang dan Dilapangkan Soal Rezeki
Sehingga, kewajiban mengatasi permasalahan pengungsi Rohingya tidak hanya dipikul Indonesia saja namun beberapa negara lain.
“Berlaku kepada negara asal dan juga negara tujuan," kata Iqbal.
Selain itu, Iqbal juga meminta kepada negara pihak dalam Konvensi 1951 untuk menunjukkan tanggung jawabnya untuk menangani pengungsi Rohingya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: heipop.id
Artikel Terkait
Bahasa Indonesia Resmi Jadi Bahasa Kerja UNESCO: Sejarah Baru Diplomasi di Sidang Umum ke-43
Netanyahu Dituding Gunakan Retorika Holocaust untuk Alat Propaganda, Picu Gelombang Penyangkalan Baru
Prabowo Subianto Puji Kekuatan K-Pop & Kerja Sama Indonesia-Korsel di KTT APEC 2025
Samia Suluhu Hassan Menang Telak di Pemilu 2025: Kemenangan 97% Dihantui Tuduhan Kecurangan dan 700 Korban Jiwa