Eks Bos BUMN China Korupsi Rp2,4 Triliun, Divonis Hukuman Mati dan Harta Dibekukan

- Kamis, 30 Mei 2024 | 22:00 WIB
Eks Bos BUMN China Korupsi Rp2,4 Triliun, Divonis Hukuman Mati dan Harta Dibekukan


Bai dan beberapa rekan utamanya, termasuk Lai, diselidiki oleh pengawas korupsi Tiongkok, Komisi Pusat Inspeksi Disiplin, pada tahun 2018. Empat eksekutif Huarong lainnya masih dijadwalkan untuk diadili.


Eksekusi Bai terjadi di tengah dorongan baru untuk memberantas korupsi dalam sistem keuangan Tiongkok, dengan media South China Morning Post yang berbasis di Hong Kong melaporkan bahwa lebih dari 30 eksekutif keuangan terkemuka dan pejabat negara ditangkap pada tahun 2024 saja.


Langkah-langkah anti-korupsi ini berada di bawah bayang-bayang ambisi pemimpin Tiongkok Xi Jinping untuk menjadikan Tiongkok sebagai “negara adidaya finansial” dan kampanyenya selama satu dekade untuk memberantas korupsi di negara tersebut.


Sehubungan dengan tindakan keras tersebut, media pemerintah secara teratur memproduksi film dokumenter yang menyoroti kejahatan keuangan dari mereka yang tertangkap karena korupsi.


Lai muncul dalam salah satu film yang tayang pada tahun 2020, yang menampilkan cuplikan brankas rahasia di sebuah apartemen berisi uang tunai yang oleh teman-temannya disebut sebagai ‘supermarket’. Bai juga muncul di film dokumenter.


Sumber: metrotv

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar