murianetwork.com - Organisasi Wartawan Tanpa Batas (RSF) mendesak Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyelidiki kejahatan perang yang dilakukan Israel
terhadap jurnalis di Gaza, Palestina.
RSF mendesak RSF menyelidiki tewasnya tujuh jurnalis dalam agresi Israel di Jalur Gaza antara tanggal 22 Oktober dan 15 Desember 2023.
RSF melaporkan sejak 7 Oktober, jumlah jurnalis yang tewas oleh agresi Israel mencapai mencapai 66 orang, seperti dikutip dari Wafa News Agency.
RSF mempunyai alasan kuat untuk meyakini ICC bahwa para jurnalis yang disebutkan dalam pengaduan ini adalah korban serangan yang merupakan kejahatan perang.
Menurut informasi yang dikumpulkan RSF, para jurnalis ini mungkin sengaja dijadikan sasaran tentara Israel.
Artikel Terkait
Macron Serukan Koalisi Kemerdekaan untuk Lawan Dominasi AS dan China
Iran Klaim Tembak Jatuh Dua Jet Tempur AS, Bantah Klaim Trump Soal Pertahanan Udara
Akademisi Soroti Troll Army sebagai Alat Baru Propaganda Politik di Era Digital
Trump Ancam Rebut Pulau Kharg, Ultimatum AS ke Iran Berakhir 6 April