Hari Sabtu kemarin, polisi federal Brasil akhirnya menahan mantan Presiden Jair Bolsonaro. Ini mengakhiri periode tahanan rumah yang sudah ia jalani selama berbulan-bulan, sambil menunggu proses banding di Mahkamah Agung.
Pengacaranya, Celso Vilardi, enggan berkomentar panjang lebar soal alasan penahanan ini. Tapi dari sumber yang mengetahui persoalan ini, penahanan dilakukan sebagai langkah pencegahan terkait pelanggaran ketentuan tahanan rumah Bolsonaro.
Sebelumnya, di bulan September, mantan pemimpin sayap kanan itu sudah divonis 27 tahun tiga bulan penjara. Vonis itu diberikan karena ia terbukti merencanakan kudeta untuk mempertahankan kekuasaan setelah kalah dalam Pilpres 2022 dari rivalnya, Luiz Inácio Lula da Silva.
Menurut pengadilan, Bolsonaro adalah otak sekaligus pihak yang paling diuntungkan dari skema itu. Tujuannya jelas: menggagalkan Lula naik jadi presiden pada 2023.
Meski begitu, sampai saat ini pengadilan belum mengeluarkan perintah penangkapan final. Proses banding yang diajukan Bolsonaro memang belum selesai.
Di sisi lain, kasus ini bukan satu-satunya masalah yang dihadapi Bolsonaro. Selama lebih dari 100 hari, ia sudah menjalani tahanan rumah ketat karena diduga melanggar aturan dalam kasus lain. Kasus terpisah itu berkaitan dengan upayanya mencampuri proses hukum di AS untuk menghentikan tuntutan pidana terhadap dirinya.
Artikel Terkait
Macron Serukan Koalisi Kemerdekaan untuk Lawan Dominasi AS dan China
Iran Klaim Tembak Jatuh Dua Jet Tempur AS, Bantah Klaim Trump Soal Pertahanan Udara
Akademisi Soroti Troll Army sebagai Alat Baru Propaganda Politik di Era Digital
Trump Ancam Rebut Pulau Kharg, Ultimatum AS ke Iran Berakhir 6 April