Mahfud MD Prediksi Kasus Roy Suryo Cs Akan Di-NO, Soroti Logika Hukum Ijazah
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan pandangan hukumnya terkait perkembangan kasus Roy Suryo dan kawan-kawan. Kasus ini menyangkut dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam pernyataannya, Mahfud MD memprediksi bahwa kasus ini berpotensi tidak diterima (NO) di tingkat pengadilan. Analisisnya berpusat pada logika pembuktian yang digunakan dalam proses hukum.
Hakim Diminta Balikkan Logika Penyidik
Mahfud MD menilai majelis hakim nantinya perlu membalikkan logika hukum yang diterapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Menurutnya, penyidik menetapkan tersangka atas dugaan fitnah tanpa didahului oleh putusan pengadilan yang menyatakan status keaslian ijazah Jokowi.
"Iya [ini sebaliknya, fitnahnya dahulu disidik tanpa tahu ijazahnya asli atau palsu]. Tapi nanti di dalam [sidang] kan penasihat hukumnya dan hakimnya harus membalik logika ini. Kalau enggak begitu, nanti kacau hukum," ucap Mahfud MD.
Skenario Dakwaan Tidak Dapat Diterima
Mahfud MD menjelaskan skenario yang mungkin terjadi di persidangan. Pengadilan berpotensi memutuskan bahwa dakwaan terhadap Roy Suryo Cs tidak dapat diterima.
Alasannya, kata dia, adalah karena tidak adanya pembuktian yang sah di pengadilan mengenai keaslian dokumen ijazah tersebut. "Dakwaan ini tidak dapat diterima, tuntutan ini tidak dapat diterima. Karena apa? Karena pembuktian tentang keasliannya tidak ada," jelasnya.
Dalam skenario ini, majelis hakim dapat mempersilakan para pihak untuk membuktikan terlebih dahulu status keaslian ijazah Jokowi di ranah peradilan lain. "Kalau mau adil begitu dong," tandas Mahfud.
Pentingnya Putusan Pengadilan tentang Keaslian Ijazah
Mahfud MD menegaskan bahwa untuk menegakkan hukum secara adil, harus ada putusan pengadilan yang terlebih dahulu menetapkan apakah ijazah Jokowi asli atau palsu. Penyidik, menurutnya, hanya menyatakan bahwa ijazah tersebut identik, bukan menyatakan keasliannya secara hukum.
"Terus gimana? Ya tidak dapat diterima. Kalau mau dibawa ke pengadilan lagi soal ini, buktikan dulu ijazahnya di peradilan lain," katanya.
Ia mengingatkan bahwa kasus ini merupakan delik aduan. Mahfud MD juga menyatakan bahwa sejak awal persoalan ini sebaiknya diselesaikan secara damai tanpa melalui proses peradilan yang berlarut.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar