"Materinya itu terkait dengan lahan sebetulnya, jadi bukan masalah prosesnya, terkait dengan pembebasan lahan. Karena ini ada beberapa komponen, yang kita lidik itu terkait dengan pembebasan lahannya," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/11/2025).
Oknum Manfaatkan Proyek untuk Keuntungan Pribadi
Lebih lanjut, Asep membeberkan bahwa dalam proses pembebasan lahan untuk proyek Whoosh, terdapat oknum-oknum yang diduga memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan secara tidak wajar.
"Artinya misalkan, pengadaan lahan nih, orang itu misalkan di pengadaan lahan yang harusnya di harga wajarnya 10 lalu dia jadi 100, kan jadi nggak wajar tuh. Nah kembalikan dong, negara kan rugi. Yang harusnya negara membeli tanah itu dengan harga 10, kemudian harus membeli dengan harga 100, balikin," tegas Asep.
Pernyataan ini menegaskan bahwa dugaan korupsi berpusat pada praktik mark-up atau penggelembungan harga lahan yang menyebabkan kerugian pada keuangan negara.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Modus Korupsi Makanan Balita: Gizi Diganti Tepung dan Gula
Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi: Kronologi & 2 Tuduhan Utama
Roy Suryo Ditahan! Ini Alasan Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
KPK Didorong Usut Tuntas Kasus Whoosh: Dugaan Markup dan Beban Utang 60 Tahun