"Sementara itu, sepuluh remaja lainnya tidak terbukti membawa senjata dan kami lakukan pembinaan," jelas Suroto lebih lanjut.
Kesepuluh remaja yang menjalani pembinaan tersebut diidentifikasi dengan inisial MJ (15), RA (16), MAM (17), MAS (17), WA (16), S (17), RUH (17), AS (18), AS (17), dan AR (18).
Sebagai bentuk pendekatan restorative justice, polisi juga melibatkan orang tua, guru, serta perangkat RT/RW setempat untuk ikut memberikan pembinaan. Tujuannya adalah memastikan para remaja ini tidak mengulangi perbuatannya di masa depan.
"Mereka kami minta untuk membuat surat pernyataan dan meminta maaf secara langsung di hadapan orang tua serta lingkungan sekitarnya," tutur Suroto.
Adapun kedua remaja yang terbukti membawa senjata tajam, proses hukumnya dilanjutkan dengan memperhatikan ketentuan hukum bagi anak. "Mengingat usianya yang masih di bawah umur, mereka diproses sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," pungkas Iptu Suroto menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar