Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa Priguna mengidap afektif bipolar berdasarkan hasil pemeriksaan ahli di persidangan. Mereka juga menyoroti adanya kelalaian dari pihak RSHS Bandung terkait standar operasional prosedur (SOP) dan kontrol obat.
"Sesuai fakta persidangan bahwa klien kami mengidap afektif bipolar. Kalau masalah kelalaian pihak lain memang sesuai dengan juga fakta dipersidangan bahwa kami temukan ada kelalaian dari pihak RSHS terkait kontrol masalah obat," jelas Aldi.
Kuasa hukum juga mengindikasikan akan melakukan kajian lebih mendalam terkait kelalaian yang terjadi di RSHS Bandung, meskipun belum memastikan apakah akan mengajukan banding.
Klaim Adanya Tekanan Selama Program Residensi
Fakta persidangan juga mengungkap klaim adanya tekanan dari senior selama proses residensi di RSHS Bandung yang diduga berkontribusi terhadap kondisi kesehatan mental Priguna. Meskipun demikian, klaim ini dibantah oleh hakim dalam putusan akhir.
"Sesuai fakta persidangan memang tekanan itu ada, mungkin tekanan tentang hak-hak mendasar yang memang sulit untuk dilakukan terdakwa," kata Aldi menambahkan bahwa terdapat tugas-tugas selama residensi yang seharusnya bukan menjadi tanggung jawab residen.
Artikel Terkait
Dari Pesta Mancing Bersama Wapres ke Jeruji KPK: Kisah Ketua Panitia yang Tersandung Ijon Proyek
Fitnah! Yadyn Palebangan Geram Bantah Isu Penarikan Jaksa dari KPK
Dari Pelapor ke Tersangka: Kisah Tragis Dosen dan Perwira Polisi di Balik Kamar Hotel
Jokowi Buka Peluang Ampunan, Tapi Tiga Nama Ini Tak Termaafkan