Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa Priguna mengidap afektif bipolar berdasarkan hasil pemeriksaan ahli di persidangan. Mereka juga menyoroti adanya kelalaian dari pihak RSHS Bandung terkait standar operasional prosedur (SOP) dan kontrol obat.
"Sesuai fakta persidangan bahwa klien kami mengidap afektif bipolar. Kalau masalah kelalaian pihak lain memang sesuai dengan juga fakta dipersidangan bahwa kami temukan ada kelalaian dari pihak RSHS terkait kontrol masalah obat," jelas Aldi.
Kuasa hukum juga mengindikasikan akan melakukan kajian lebih mendalam terkait kelalaian yang terjadi di RSHS Bandung, meskipun belum memastikan apakah akan mengajukan banding.
Klaim Adanya Tekanan Selama Program Residensi
Fakta persidangan juga mengungkap klaim adanya tekanan dari senior selama proses residensi di RSHS Bandung yang diduga berkontribusi terhadap kondisi kesehatan mental Priguna. Meskipun demikian, klaim ini dibantah oleh hakim dalam putusan akhir.
"Sesuai fakta persidangan memang tekanan itu ada, mungkin tekanan tentang hak-hak mendasar yang memang sulit untuk dilakukan terdakwa," kata Aldi menambahkan bahwa terdapat tugas-tugas selama residensi yang seharusnya bukan menjadi tanggung jawab residen.
Artikel Terkait
Polsek Sunda Kelapa Kembalikan Motor Honda Scoopy Hasil Penggelapan, Ini Kronologinya
KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Kolaka Timur: Nama dan Perannya Terungkap
Perangkat Desa di Tuban Tewas Dibacok, Motifnya Diduga Kuat Akibat Cemburu
Tokoh Adat Badui Desak Pelaku Pembegalan Repan di Rawasari Serahkan Diri