Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa Priguna mengidap afektif bipolar berdasarkan hasil pemeriksaan ahli di persidangan. Mereka juga menyoroti adanya kelalaian dari pihak RSHS Bandung terkait standar operasional prosedur (SOP) dan kontrol obat.
"Sesuai fakta persidangan bahwa klien kami mengidap afektif bipolar. Kalau masalah kelalaian pihak lain memang sesuai dengan juga fakta dipersidangan bahwa kami temukan ada kelalaian dari pihak RSHS terkait kontrol masalah obat," jelas Aldi.
Kuasa hukum juga mengindikasikan akan melakukan kajian lebih mendalam terkait kelalaian yang terjadi di RSHS Bandung, meskipun belum memastikan apakah akan mengajukan banding.
Klaim Adanya Tekanan Selama Program Residensi
Fakta persidangan juga mengungkap klaim adanya tekanan dari senior selama proses residensi di RSHS Bandung yang diduga berkontribusi terhadap kondisi kesehatan mental Priguna. Meskipun demikian, klaim ini dibantah oleh hakim dalam putusan akhir.
"Sesuai fakta persidangan memang tekanan itu ada, mungkin tekanan tentang hak-hak mendasar yang memang sulit untuk dilakukan terdakwa," kata Aldi menambahkan bahwa terdapat tugas-tugas selama residensi yang seharusnya bukan menjadi tanggung jawab residen.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar