Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara, Ini Kata Kuasa Hukum Soal Banding

- Kamis, 06 November 2025 | 16:30 WIB
Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara, Ini Kata Kuasa Hukum Soal Banding

Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung

BANDUNG, JPNN - Priguna Anugerah Pratama, mantan dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, telah divonis bersalah dengan hukuman 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Vonis ini diberikan atas tindakan pemerkosaan terhadap sejumlah pasien dan keluarga pasien.

Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga memutuskan bahwa Priguna wajib membayar restitusi senilai Rp 137 juta kepada tiga korban sebagai bentuk ganti rugi.

Kuasa Hukum Priguna Anugerah Masih Pertimbangkan Banding

Kuasa hukum Priguna, Aldi Rangga Adiputra, menyatakan bahwa kliennya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Mereka diberikan waktu tujuh hari untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya.

"Terkait putusan tersebut kami menyatakan pikir-pikir. Putusan itu sebetulnya tidak sesuai harapan kami, tapi apapun hasil putusannya kami menghargai dan menghormati yang diberikan oleh majelis hakim," ujar Aldi pada Kamis (6/11/2025).

Pembelaan Terkait Kondisi Kesehatan Mental dan SOP RSHS


Halaman:

Komentar