Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung
BANDUNG, JPNN - Priguna Anugerah Pratama, mantan dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, telah divonis bersalah dengan hukuman 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Vonis ini diberikan atas tindakan pemerkosaan terhadap sejumlah pasien dan keluarga pasien.
Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga memutuskan bahwa Priguna wajib membayar restitusi senilai Rp 137 juta kepada tiga korban sebagai bentuk ganti rugi.
Kuasa Hukum Priguna Anugerah Masih Pertimbangkan Banding
Kuasa hukum Priguna, Aldi Rangga Adiputra, menyatakan bahwa kliennya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Mereka diberikan waktu tujuh hari untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya.
"Terkait putusan tersebut kami menyatakan pikir-pikir. Putusan itu sebetulnya tidak sesuai harapan kami, tapi apapun hasil putusannya kami menghargai dan menghormati yang diberikan oleh majelis hakim," ujar Aldi pada Kamis (6/11/2025).
Pembelaan Terkait Kondisi Kesehatan Mental dan SOP RSHS
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa Priguna mengidap afektif bipolar berdasarkan hasil pemeriksaan ahli di persidangan. Mereka juga menyoroti adanya kelalaian dari pihak RSHS Bandung terkait standar operasional prosedur (SOP) dan kontrol obat.
"Sesuai fakta persidangan bahwa klien kami mengidap afektif bipolar. Kalau masalah kelalaian pihak lain memang sesuai dengan juga fakta dipersidangan bahwa kami temukan ada kelalaian dari pihak RSHS terkait kontrol masalah obat," jelas Aldi.
Kuasa hukum juga mengindikasikan akan melakukan kajian lebih mendalam terkait kelalaian yang terjadi di RSHS Bandung, meskipun belum memastikan apakah akan mengajukan banding.
Klaim Adanya Tekanan Selama Program Residensi
Fakta persidangan juga mengungkap klaim adanya tekanan dari senior selama proses residensi di RSHS Bandung yang diduga berkontribusi terhadap kondisi kesehatan mental Priguna. Meskipun demikian, klaim ini dibantah oleh hakim dalam putusan akhir.
"Sesuai fakta persidangan memang tekanan itu ada, mungkin tekanan tentang hak-hak mendasar yang memang sulit untuk dilakukan terdakwa," kata Aldi menambahkan bahwa terdapat tugas-tugas selama residensi yang seharusnya bukan menjadi tanggung jawab residen.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar