Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong Gading dan Taring Beruang Madu
BATAM - Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi melalui kiriman paket. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 10 paruh Burung Rangkong Gading dan 43 taring Beruang Madu.
Penyerahan Barang Bukti ke BKSDA Batam
Barang bukti hasil penindakan telah resmi dilimpahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam pada Jumat (24/10). Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi yang dilakukan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Global Logistik Bersama, Kota Batam, pada Selasa (9/9).
Modus Penyamaran sebagai Aksesoris Motor
Berdasarkan pemeriksaan melalui mesin x-ray, petugas menemukan ketidaksesuaian antara citra pemindaian dengan dokumen pemberitahuan barang yang tercantum sebagai "aksesoris motor". Setelah pemeriksaan fisik, terungkap paket tersebut berisi bagian tubuh satwa liar kategori spesies dilindungi dan terancam punah.
Artikel Terkait
KPK Tangkap Jaksa Bermodal Avanza, Kantongi Rp2,4 Miliar dari Pemerasan
Polisi Buka Opsi Praperadilan untuk Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Jokowi
Rp201 Miliar Hanya Awal, KPK Bongkar Skala Sebenarnya Pemerasan di Kemnaker
KPK Amankan Oknum Jaksa di Banten dalam Operasi Tertutup