Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong Gading dan Taring Beruang Madu
BATAM - Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi melalui kiriman paket. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 10 paruh Burung Rangkong Gading dan 43 taring Beruang Madu.
Penyerahan Barang Bukti ke BKSDA Batam
Barang bukti hasil penindakan telah resmi dilimpahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam pada Jumat (24/10). Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi yang dilakukan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Global Logistik Bersama, Kota Batam, pada Selasa (9/9).
Modus Penyamaran sebagai Aksesoris Motor
Berdasarkan pemeriksaan melalui mesin x-ray, petugas menemukan ketidaksesuaian antara citra pemindaian dengan dokumen pemberitahuan barang yang tercantum sebagai "aksesoris motor". Setelah pemeriksaan fisik, terungkap paket tersebut berisi bagian tubuh satwa liar kategori spesies dilindungi dan terancam punah.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Usai OTT, 10 Orang Diamankan dan Uang Rp1 Miliar Disita
Ustadz Abdul Somad Beri Doa & Kutip Hadist Soal Takdir Usai OTT KPK Jerat Gubernur Riau
Ketua DPD Nasdem Bandung Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi, Erwin Wakil Wali Kota Juga Terseret
Pria Bawa Golok Mengamuk di Minimarket Indramayu, Rugi Material Rp 48,6 Juta