Dugaan Pelanggaran UU Pemilu dan Peraturan KPU
Dalam sidang perdana, Subhan membacakan tuntutan yang menyebutkan bahwa Gibran diduga telah melanggar:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Aturan tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden harus tamat minimal SMA atau sederajat.
Subhan berargumen bahwa dalam aturan tersebut tidak terdapat klausul yang mengatur secara spesifik mengenai mekanisme penyetaraan ijazah dari luar negeri. Oleh karena itu, pendidikan yang ditempuh Gibran di Singapura dinilai tidak memenuhi kualifikasi sebagai syarat calon wakil presiden.
"Bahwa Undang-undang atau Peraturan KPU tersebut di atas tidak menyinggung adanya penyertaan dan atau persamaan pendidikan calon," tegas Subhan dalam persidangan.
Perkembangan sidang gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka ini akan terus menjadi perhatian publik menuju sidang lanjutan pada 10 Desember 2025.
Artikel Terkait
KPK Tangkap Jaksa Bermodal Avanza, Kantongi Rp2,4 Miliar dari Pemerasan
Polisi Buka Opsi Praperadilan untuk Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Jokowi
Rp201 Miliar Hanya Awal, KPK Bongkar Skala Sebenarnya Pemerasan di Kemnaker
KPK Amankan Oknum Jaksa di Banten dalam Operasi Tertutup