Titib juga menekankan filosofi bahwa korupsi merupakan “hostis humani generis”, yang dalam konteks kebangsaan berarti musuh bagi seluruh rakyat.
"Kalau dalam pemeriksaan ternyata ada dua alat bukti permulaan yang cukup, bisa ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung ditahan. Korupsi adalah hostis humani generis. Musuh rakyat," tuturnya.
Status Terkini Penyidikan Kasus Whoosh
Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi bahwa penyelidikan perkara dugaan korupsi proyek Whoosh telah dimulai sejak awal tahun 2025. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa proses penyelidikan masih terus berlangsung dan berprogres.
“Penyelidikan perkara ini sudah dimulai sejak awal tahun, jadi memang ini masih terus berprogres,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam prosesnya, tim penyelidik telah memeriksa sejumlah pihak untuk mengumpulkan bukti permulaan. Namun, KPK belum bersedia membeberkan identitas para saksi yang telah dimintai keterangan. Terkait bentuk dugaan korupsi, penyelidikan masih mendalami apakah terdapat markup anggaran, suap, atau gratifikasi.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan mantan Presiden Jokowi, Luhut Binsar Pandjaitan, mantan Menkopolhukam Mahfud MD, maupun jajaran Direksi PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Budi menegaskan bahwa semua itu akan bergantung pada kebutuhan proses penyelidikan.
"Nanti kita akan melihat kebutuhan proses penyelidikan perkara ini," pungkas Budi Prasetyo.
Artikel Terkait
KPK Tangkap Jaksa Bermodal Avanza, Kantongi Rp2,4 Miliar dari Pemerasan
Polisi Buka Opsi Praperadilan untuk Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Jokowi
Rp201 Miliar Hanya Awal, KPK Bongkar Skala Sebenarnya Pemerasan di Kemnaker
KPK Amankan Oknum Jaksa di Banten dalam Operasi Tertutup