MURIANETWORK.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi mencegah pemilik Maktour, perusahaan perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur (FHM) untuk pergi ke luar negeri.
Pencekalan ini dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024.
Selain Fuad, KPK juga mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya Ishfah Abidzal Aziz (IAA).
"Saudara YCQ, mantan Menteri Agama periode 2020-2024. Kemudian Saudara IAA, yang merupakan stafsus menteri agama pada periode tersebut dan juga saudara FHM, yang merupakan pihak swasta, selaku pemilik agen travel haji dan umrah," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Agustus 2025.
Lantas, siapa sebenarnya Fuad Hasan Masyhur yang dicekal KPK di kasus korupsi kuota haji 2024? Simak informasinya berikut ini.
Sosok Fuad Hasan Masyhur
Fuad Hasan Masyhur adalah seorang pengusaha dan politikus asal Makassar yang lahir pada 29 Juni 1959.
Kader senior Partai Golkar ini merupakan mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.
Sebagai pengusaha, pria yang akrab disapa Masyhur ini adalah pendiri sekaligus pemimpin Maktour Indonesia, salah satu biro perjalanan haji dan umrah terkemuka di Tanah Air.
Bisnis ini ia rintis sejak usia 20-an tahun, terinspirasi dari pengalamannya menunaikan ibadah haji pada 1980-an.
Saat itu, ia merasa pelayanan biro haji yang diterimanya kurang memuaskan. Bertekad memperbaiki citra dan kualitas pelayanan, ia pun mendirikan PT Maktour.
Selama puluhan tahun, Maktour berkembang pesat hingga menjadi Maktour Group, yang membawahi berbagai lini usaha.
Salah satu anak perusahaannya adalah PT Menthobi Karyatama Raya Tbk (MKTR) yang bergerak di bidang perkebunan.
Pada 2022, perusahaan ini sukses melakukan penawaran umum perdana (IPO) dan meraih pendanaan hingga Rp 300 miliar.
Selain mendirikan Maktour, pada tahun yang sama Masyhur juga menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Kayu Meridian.
Ini adalah produsen kayu keras dan kayu lunak untuk pasar ekspor.
Selama lebih dari 14 tahun, perusahaan ini telah menjadi eksportir kayu Indonesia ke Eropa, Australia, dan Asia, dengan omzet tahunan mencapai sekitar Rp 64 miliar.
Lalu pada 1990, Masyhur juga mendirikan PT. Trinunggal Kharisma dan menduduki jabatan sebagai presiden komisaris.
Perusahaan tersebut merupakan perusahaan induk dari tiga badan usaha, yaitu energi, properti dan perkebunan.
Perusahaan ini juga bergerak di bidang perdagangan, agen, layanan bisnis seperti transportasi, keuangan, perjalanan, dan iklan.
Selain aktif di dunia bisnis, Fuad Hasan Masyhur juga terjun ke dunia politik.
Ia sempat menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar dan aktif terlibat dalam berbagai kegiatan partai.
Karier politiknya makin meningkat dengan menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila.
Nama Fuad Hasan Masyhur menjadi sorotan usai dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Sebelumnya, Masyhur juga pernah dipanggil KPK untuk diperiksa dalam kasus suap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kala itu, Fuad memenuhi panggilan tersebut pada 27 Mei 2024.
[FLASHBACK] Sidang Korupsi BTS, Saksi Sebut Menpora Dito Ariotedjo Terima Aliran Dana Rp 27 Miliar
MURIANETWORK.COM - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengakui ada aliran dana sebesar Rp 27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo untuk pengamanan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Hal itu diungkapkan Irwan Hermawan ketika ketua majelis hakim Fahzal Hendri mencecar pengeluaran dana yang coba dilakukan untuk menutupi kasus dugaan korupsi yang saat itu masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Dito merupakan pihak terakhir yang diberikan uang puluhan miliaran dalam rangka pengaman kasus tersebut.
Irwan mengatakan, ia juga pernah memberikan Rp 15 miliar kepada Edward Hutahaean dan seseorang bernama Wawan sebanyak dua kali pemberian sebesar Rp 30 miliar.
“Ada lagi pak?” tanya hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
“Ada lagi,” kata Irwan Hermawan.
“Untuk nutup (kasus BTS 4G) juga?” tanya hakim lagi.
“Iya,” jawab Irwan Hermawan.
“Berapa?” cecar hakim Fahzal.
“Rp 27 miliar,” kata Irwan Hermawan.
Irwan mengungkapkan, uang puluhan miliar itu dititipkan melalui seseorang bernama Resi dan Windi untuk diberikan ke Dito.
Hakim Fahzal lantas mencecar siapa sosok Dito yang dimaksud oleh Irwan Hermawan.
“Dito apa?” tanya hakim menegaskan.
“Pada saatnya itu namanya Dito saja,” kata Irwan.
“Dito apa pak? Dito itu macam-macam,” cecar hakim lagi.
“Belakangan saya ketahui, Dito Ariotedjo,” ujar Irwan Hermawan.
Terkait hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI juga telah mendalami dugaan adanya aliran uang dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur menara BTS 4G melalui pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo pada 3 Juli 2023.
Dito Ariotedjo sendiri telah membantah dugaan bahwa dirinya pernah menerima uang dari salah seorang tersangka kasus proyek BTS 4G.
Politikus Partai Golkar itu mengaku tidak mengenal Irwan Hermawan yang mengungkap soal dugaan aliran uang kepada dirinya.
“Saya sama sekali tidak pernah ketemu, tidak pernah mengenal, apalagi menerima (aliran uang)," ujar Dito kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada 3 Juli 2023.
Sumber: Tempo
Artikel Terkait
Roy Suryo Sebut Jokowi Pengecut Soal Laporan Ijazah Palsu
Ya Ampun! Jelang Sidang Penentuan Nasib, Silfester Matutina Mendadak Terkapar Nyeri Dada, Sakit Parah?
Yaqut Kian Terdesak, KPK Pegang Kartu AS: Dalang Kasus Kuota Haji 2024 Terkuak?
Ngamuk Gegara Saksi Kasus Ijazah Palsu Diperiksa Sampai Subuh, Roy Suryo Cs: Tidak Manusiawi!