MURIANETWORK.COM -Badan Pengawas (BP) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) melaporkan pasangan suami istri, Rey Utami dan Pablo Putra Benua ke Bareskrim Polri, pada Senin 21 Juli 2025.
Selain Rey Utami-Pablo Benua, turut dilaporkan Edi Utama, Christopher Anggasastra, Rangga Ahadi Putra, Surya Hamdani, dan Doddy Harrybowo Soekarno
Laporan teregister dengan nomor LP/B/341/VII/2025/SPKT/BARESKRIMPOLRI tanggal 21 Juli 2025, terkait kasus dugaan pemalsuan akta autentik dalam kepengurusan BP PAI.
Sekretaris Jenderal BP PAI Ahmad Yazdi mengatakan, kedua publik figur itu diduga telah melanggar Pasal 266 KUHP tentang tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
"Tanpa sepersetujuan daripada aturan dan anggaran organisasi, yang bersangkutan kemudian mengubah organisasi advokat kami yang isi di dalamnya hampir ada 400 advokat di seluruh Indonesia, diubah kepengurusannya ketua umumnya menjadi Rey Utami," kata Yazdi di Bareskrim Polri.
Menurut Yazdi, diduga ada kolusi serta nepotisme dalam kepengurusan yang diubah secara sepihak, yakni Pablo Benua menjadi Dewan Pengawas BP PAI, iparnya, Cristopher Anggasastra menjadi Bendahara dan rekannya, Rangga Ahadi Putra menjadi Wakil Sekretaris Jenderal.
"Intinya organisasi kami secara formil dibajak oleh yang bersangkutan dengan cara melawan hukum dan memalsukan keterangan dalam akta autentik seperti itu," kata Yazdi.
Artikel Terkait
Kejagung Geledah Bea Cukai, Bongkar Sisi Lain Kasus Korupsi Ekspor POME yang Bikin Penasaran
Gugatan Ganda Marcella Santoso: Tak Cuma Suap, Rp 52,5 Miliar Uang Cucian dari Kasus CPO!
Polri Cuma Beri Sanksi Etik ke 4 Personelnya yang Terlibat Penyelundupan Narkoba, Kok Bisa?
KPK Dituding Ngawur Usut Whoosh: Hanya Mau yang Gampang Saja?