Tom Lembong Ngaku Diincar Usai Dukung Capres Anies Baswedan

- Rabu, 09 Juli 2025 | 20:15 WIB
Tom Lembong Ngaku Diincar Usai Dukung Capres Anies Baswedan

Tom menyatakan bahwa waktu penerbitan sprindik tersebut bukanlah kebetulan. Menurutnya surat itu sebagai sinyal jelas dari  penguasa bila dirinya bergabung ke oposisi, maka terancam dipidana.


"Timing atau waktu dari penerbitan sprindik ini tentunya bukan sesuatu yang kebetulan," tegas Tom.


Ia juga menyinggung momen penangkapannya yang terjadi hanya dua minggu setelah pelantikan resmi presiden dan wakil presiden terpilih di DPR RI. 


"Sinyal itu sangat jelas ketika saya ditangkap, dipenjara dua minggu setelah penguasa mengamankan kekuasaannya dalam pelantikan resmi di DPR RI dan itu semakin jelas bagi semua pada hari ini," pungkasnya.


Tom Lembong dituntut penjara selama 7 tahun dalam kasus korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016. 


Selain 7 tahun penjara, menteri era Presiden Joko Widodo ini juga dituntut membayar denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.


Tom Lembong didakwa terlibat kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp578 miliar. Mantan Timses Capres Anies Baswedan di Pilpres 2024 ini disebut-sebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga.


Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Sumber: RMOL 


Halaman:

Komentar