MURIANETWORK.COM -Proses gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Bareskrim Polri sudah rampung.
Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, proses gelar perkara khusus telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Dengan begitu, ia berharap tidak ada lagi permasalahan dan opini miring ke depannya.
“Kami juga tidak setuju awalnya, namun kami menghormati proses hukum. Nah setelah ini apa?” kata Yakup kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu 9 Juli 2025.
Menurut Yakup, karena Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tidak menyertakan novum atau alat bukti baru, maka kasus dugaan ijazah palsu bukan lagi permasalahan hukum.
Artikel Terkait
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silfester, Bukannya Buronkan—Ada Apa?
Hotman Paris Dibantah! JPU Bongkar Kerugian Negara di Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Dibongkar Propam: Dalang Perselingkuhan Anggota Brimob Jabar Terbongkar!
KPK Bongkar Skandal Dapur Haji, Ternyata Lebih Parah dari Dugaan!