MURIANETWORK.COM -Proses gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Bareskrim Polri sudah rampung.
Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, proses gelar perkara khusus telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Dengan begitu, ia berharap tidak ada lagi permasalahan dan opini miring ke depannya.
“Kami juga tidak setuju awalnya, namun kami menghormati proses hukum. Nah setelah ini apa?” kata Yakup kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu 9 Juli 2025.
Menurut Yakup, karena Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tidak menyertakan novum atau alat bukti baru, maka kasus dugaan ijazah palsu bukan lagi permasalahan hukum.
Artikel Terkait
Roy Suryo Siap Balas Lapor, Konflik Hukum Panas Lagi
Ahok Buka Suara di Sidang Korupsi Pertamina: Saya Bisa Pantau Semua Lewat Gawai
Ahok Buka Suara di Sidang Korupsi Pertamina: Tak Ada Laporan BPK di Era Saya
KPK Tegaskan Noel Ebenezer: Bicara di Sidang, Bukan ke Media