MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, saat ini, penyidikan perkara baru di BRI belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK menggunakan sprindik umum, jadi memang belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 27 Juni 2025.
Saat ini kata Budi, KPK masih terus mendalami dan menelusuri setiap keterangan dari pemeriksaan saksi, dan juga dari kegiatan penggeledahan.
"KPK berkomitmen untuk terus mendalami dan segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi ini," tegas Budi.
Pada Kamis, 26 Juni 2025, KPK resmi mengumumkan perkara baru terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI.
Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini karena masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum. Yang pasti, perkara ini melibatkan mantan pejabat BRI.
KPK sudah melakukan penggeledahan di dua kantor pusat BRI yang berada di Jakarta, yakni di Sudirman dan Gatot Subroto. Untuk barang-barang yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan tersebut akan disampaikan dalam waktu dekat.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) BRI, Catur Budi Harto pada Kamis, 26 Juni 2025.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Roy Suryo Sebut Jokowi Pengecut Soal Laporan Ijazah Palsu
Ya Ampun! Jelang Sidang Penentuan Nasib, Silfester Matutina Mendadak Terkapar Nyeri Dada, Sakit Parah?
Yaqut Kian Terdesak, KPK Pegang Kartu AS: Dalang Kasus Kuota Haji 2024 Terkuak?
Ngamuk Gegara Saksi Kasus Ijazah Palsu Diperiksa Sampai Subuh, Roy Suryo Cs: Tidak Manusiawi!