IAW Desak Audit Kuota Internet Hangus dan Anak Usaha Provider Pelat Merah, Potensi Kerugian Rp600 Triliun

- Kamis, 29 Mei 2025 | 15:05 WIB
IAW Desak Audit Kuota Internet Hangus dan Anak Usaha Provider Pelat Merah, Potensi Kerugian Rp600 Triliun


MURIANETWORK.COM
- Indonesian Audit Watch (IAW) menyerukan audit menyeluruh dan penyidikan komprehensif terhadap praktik pengelolaan kuota internet oleh provider telekomunikasi serta dugaan korupsi di anak perusahaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), IAW menyoroti besarnya potensi kerugian negara dan publik akibat sistem kuota internet yang berlaku saat ini.

Dalam pernyataannya, IAW menegaskan bahwa sisa kuota internet yang dibeli masyarakat namun hangus tanpa pelaporan merupakan bentuk kerugian yang selama ini luput dari perhatian regulator dan penegak hukum.

“Sejak kuota internet diperkenalkan di Indonesia sekitar tahun 2009, model bisnis berubah dari pulsa yang tidak hangus menjadi kuota yang otomatis dihapus begitu masa aktif berakhir. Ini adalah bentuk kekayaan rakyat yang menguap tanpa jejak,” ujar Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri IAW, Kamis, 29 Mei 2025.

Menurut estimasi IAW, nilai kuota hangus yang tidak dicatat secara akuntabel oleh provider dapat mencapai Rp63 triliun per tahun. Jika dikalkulasi selama satu dekade terakhir, potensi kerugiannya bisa melebihi Rp600 triliun.

Desak Audit Kuota dan Anak Usaha Telkom
Selain isu kuota, IAW juga menyoroti pengelolaan keuangan di anak-anak usaha PT Telkom yang dinilai rawan penyimpangan. Saat ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sedang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat di salah satu anak perusahaan TelkomGroup.

IAW menilai kasus tersebut hanya “fenomena gunung es” dan mendesak dilakukan penyidikan menyeluruh sejak 2010 oleh KPK dan Kejagung.

Empat Tuntutan IAW kepada Presiden dan Lembaga Negara


IAW menyampaikan empat desakan utama, antara lain:

• Presiden RI memerintahkan Kementerian BUMN dan Kominfo untuk mengaudit dan mereformasi sistem pelaporan sisa kuota internet seluruh provider.
• KPK dan Kejagung mengambil alih dan memperluas penyidikan Kejati DKI terhadap anak usaha TelkomGroup sejak 2010.
• BPK melakukan audit tematik atas model bisnis kuota hangus dan meninjau potensi pelanggaran terhadap UU Keuangan Negara, UU BUMN, dan UU Perlindungan Konsumen.
• Kementerian Kominfo menerbitkan regulasi yang mewajibkan pencatatan, pelaporan, dan pertanggungjawaban atas kuota yang hangus.

Negara Harus Hadir


Dalam penutup surat terbuka itu, IAW menegaskan pentingnya negara hadir untuk melindungi hak-hak konsumen dan mencegah potensi kerugian negara yang semakin membengkak.

“Sisa kuota yang dibayar masyarakat adalah bagian dari kekayaan rakyat yang tidak boleh lenyap tanpa pelaporan. Negara wajib mengawasi, mengaudit, dan menindak jika ditemukan penyimpangan,” tegas Iskandar.***

Sumber: pojok1

Komentar