MURIANETWORK.COM - Fakta persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, mengungkap bisnis yang melibatkan militer, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 6 Mei 2025.
Terungkap bahwa Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), yang terafiliasi ke TNI Angkatan Darat (AD), memperoleh dana sebesar Rp7,5 miliar dari operasi pengendalian harga gula pada 2015.
Waktu itu, Tom Lembong ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Rachmat Gobel sebagai menteri perdagangan. Tom menjabat selama kurang lebih satu tahun sampai 2016.
Durasi yang cukup singkat itu ternyata meninggalkan masalah serius delapan tahun setelah Tom Lembong tak lagi duduk di kursi nomor satu Kementerian Perdagangan.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengendus dugaan korupsi impor Gula Kristal Mentah (GKM) pada periode kepemimpinan Tom Lembong yang merugikan negara senilai Rp 578 miliar dan memperkaya pihak lain, tepatnya 10 perusahaan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tom Lembong dinilai melakukan tindakan melawan hukum tatkala menerbitkan Surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah tanpa melewati rapat koordinasi antarkementerian.
Jaksa turut mengungkapkan bahwa kebijakan Tom Lembong direalisasikan ketika produksi Gula Kristal Putih (GKP) hasil olahan GKM di dalam negeri masih cukup.
Masalah lainnya, masih menurut JPU, Tom Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan serta stabilisasi harga gula.
Dari sinilah Induk Koperasi Kartika yang kini Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad) berperan.
Selain Inkopad, Kementerian Perdagangan memilih Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri guna mengendalikan harga gula melalui operasi pasar.
Keberadaan Inkopad dalam urusan gula dapat ditarik dari penandatanganan kesepakatan (MoU) antara Moeldoko dan Gita Wirjawan, masing-masing sebagai Panglima TNI serta Menteri Perdagangan, pada 2013.
"Dua institusi ini setuju untuk memenuhi kebutuhan gula nasional demi terciptanya "perlindungan konsumen," kata Gita Wirjawan.
Kesepakatan ini bersanding dengan permufakatan lain, salah satunya, memperketat pengawasan di daerah perbatasan dalam rangka mencegah masuknya produk ilegal.
Pada 2015, militer lagi-lagi berpartisipasi dalam arah kebijakan Kementerian Perdagangan yang dicetuskan Rachmat Gobel—pengganti Gita.
Militer dikerahkan untuk mengawal operasi pasar demi merespons mafia beras yang dipandang "menyalahi aturan pemerintah" dan "membuat keresahan."
Tidak sekadar beras, operasi pasar yang diterapkan guna mengontrol harga bahan pokok dengan kehadiran militer terjadi pula di sektor gula.
Jelang Natal 2015 dan Tahun Baru 2016, TNI, melalui Inkopkar (Inkopkad), melangsungkan agenda ini di 21 wilayah di Indonesia.
Tujuannya yaitu menekan harga gula agar menyentuh di bawah Rp11.000 per kilogram di tingkat pengecer.
Posisi TNI dalam perkara gula tidak lenyap walaupun Kementerian Perdagangan berganti nahkoda, dan hal itu terlihat terang pada masa Tom Lembong.
Inkopkad mendapatkan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebesar 100 ribu ton dari Kementerian Perdagangan, selepas keluarnya instruksi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk mendukung langkah-langkah menurunkan harga gula.
Karena hanya berstatus koperasi, Inkopad lantas menggandeng pihak kedua, entitas usaha bernama PT Angels Products milik Tomy Winata, untuk pengolahan sekaligus pembiayaan impor.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyatakan sebetulnya situasi PT Angels Products tidak ideal.
Pasalnya, perusahaan ini secara hitam di atas putih tidak memenuhi kualifikasi impor sebab hanya memiliki izin mengelola gula kristal rafinasi.
Kesaksian mantan Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan (Kabag Kumpam) Inkopad, Letnan Kolonel CHK Sipayung, menyuguhkan bagaimana skema bisnis Inkopad dan PT Angels Products dijalankan.
Gula Kristal Mentah (GKM) yang telah berubah menjadi Gula Kristal Putih (GKP), atau "gula pasir," dibeli pedagang dari Inkopad untuk kemudian dijual dengan harga lebih tinggi.
Uang tidak langsung masuk ke kas koperasi, tapi berhenti di PT Angels Products.
Bagian Inkopad adalah Rp75 untuk setiap satu kilogram gula yang didistribusikan ke pasar.
Kalikan itu dengan kuota impor yang disediakan, maka jumlah keuntungan yang dibawa Inkopad akan terang benderang.
Sipayung membenarkan pernyataan salah satu hakim anggota di persidangan Tom Lembong, Alfis Setiawan, yang menyodorkan Rp7,5 miliar sebagai angka keuntungan Inkopad dari impor gula.
Uang yang dikumpulkan dari kegiatan impor dan operasi pasar ini dipakai untuk kesejahteraan prajurit, kata Sipayung.
Kuasa hukum Tom Lembong telah menegaskan bahwa kliennya tidak memungut uang sepeser pun dari kebijakan impor ini, dan mengeklaim tidak ada kerugian yang dialami negara.
Pakai pabrik Tomy Winata, Untung Rp 7,5 miliar
Dikemukakan Sipayung, bahwa pihaknya mendapat perintah dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk mengajukan permohonan impor pada 2015.
Koperasi TNI Angkatan Darat itu kemudian mendapatkan kuota izin impor 100.000 ton gula kristal mentah (GKM).
Menurut Sipayung, keterlibatan Inkopad (saat itu Induk Koperasi Kartika) berdasar pada memorandum of understanding (MoU) antara KSAD Jenderal TNI Moeldoko dengan Mendag Gita Wirjawan pada 2013.
“MoU-nya di 2013 itu antara Pak Gita Wirjawan dengan Pak Moeldoko,” kata Sipayung, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pada persidangan itu, jaksa meminta Sipayung menjelaskan sumber gula yang kemudian dijual Inkopad ke pasar-pasar untuk mengendalikan harga.
Menurut Sipayung, Inkopad sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk melakukan impor gula seperti memiliki pabrik pengolahan.
Namun, koperasi itu bekerja dengan PT Angels Products, perusahaan milik pengusaha Tomy Winata.
Selain tidak memiliki pabrik, Inkopad juga tidak memiliki cukup dana untuk membeli gula dari luar negeri dan mendistribusikan ke masyarakat.
Artikel Terkait
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silfester, Bukannya Buronkan—Ada Apa?
Hotman Paris Dibantah! JPU Bongkar Kerugian Negara di Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Dibongkar Propam: Dalang Perselingkuhan Anggota Brimob Jabar Terbongkar!
KPK Bongkar Skandal Dapur Haji, Ternyata Lebih Parah dari Dugaan!