Undang-Undang Baru, KPK Tak Bisa Lagi Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN yang Tersangkut Korupsi

- Senin, 05 Mei 2025 | 12:40 WIB
Undang-Undang Baru, KPK Tak Bisa Lagi Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN yang Tersangkut Korupsi


MURIANETWORK.COM -
Aturan baru dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) soal penindakan direksi dan komisaris BUMN yang tersangkut kasus korupsi muncul.

Dalam UU BUMN itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilarang menangkap direksi dan komisaris BUMN yang tersangkut korupsi.

KPK pun menyatakan akan mengikuti aturan baru dalam undang-undang tersebut.

Dalam klausul UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN disebutkan bahwa direksi maupun komisaris perusahaan pelat merah tidak lagi dihitung sebagai penyelenggara negara.

Maka dari itu, KPK tidak akan lagi menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret bos BUMN seperti selama ini mereka lakukan.

"KPK ini kan pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan, penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam pernyataannya, Minggu (4/5/2025).

"Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani," imbuhnya.

Namun, KPK tetap akan melakukan pengkajian terhadap UU BUMN. Sejauh mana UU itu berdampak pada penanganan kasus korupsi terhadap bos BUMN.

"Tentunya dengan adanya aturan yang baru, perlu ada kajian baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK," ujar Tessa.

Tessa menuturkan, pengkajian terhadap UU BUMN salah satunya berkaitan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin meminimalisasi kebocoran anggaran.

Selain itu, lanjut Tessa, kajian dibutuhkan agar KPK dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait perbaikan maupun peningkatan peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

"KPK tentu akan memberikan masukan-masukan kepada pemerintah Bapak Prabowo Subianto, mana yang perlu ditingkatkan, mana yang perlu diperbaiki, tentunya hal ini menjadi salah satu concern KPK ya, termasuk salah satunya Undang-Undang BUMN," tuturnya.

Dalam UU BUMN yang ditetapkan 24 Februari 2025, disebutkan dalam Pasal 3X ayat 1 bahwa Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.



Kemudian pada Pasal 9G, disebutkan bahwa Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Dalam penjelasan Pasal 9G disebutkan bahwa Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang.

KPK tunduk pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 11 ayat 1: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang: a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Yang dimaksud penyelenggara negara dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, ada pada Pasal 1 ayat 2: penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir melakukan audiensi dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Selasa (29/4/2025).

Dalam persamuhan itu, Erick dan Tanak membahas UU BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

"Berkonsultasi tapi juga bersinkronisasi dan sehingga nanti ada kesepakatan yang efektif sesuai dengan perubahan yang adanya kami lihat sekarang ini UU BUMN," ucap Erick di gedung KPK.

Dia menyebut dengan adanya UU tersebut Kementerian BUMN mengalami berbagai perubahan baik dari penugasan dan juga pola kerja. 

Saat ini, Kementerian BUMN memegang saham Seri A Dwiwarna sebesar 1 persen dalam Danantara. Dengan saham tersebut, Kementerian BUMN bisa mengambil keputusan strategis lebih cepat dibandingkan sebelumnya.

Tak hanya itu, dengan Danantara yang merupakan super holding berbagai BUMN perlu adanya pengawasan ketat agar tidak ada celah korupsi. 

Erick mengatakan salah satu tujuan pertemuan dengan KPK adalah untuk mendukung upaya bersih-bersih di lingkungan BUMN. 

Ia mengakui bahwa korupsi tidak bisa sepenuhnya dihilangkan dari Kementerian BUMN.

"Kami menekan, kami tidak menghilangkan, karena tidak mungkin. Kenapa tidak mungkin, bukan karena tidak mampu, tapi memang sistem dan kepemimpinan yang harus kami terus bangun," kata Erick.

Erick turut menyoroti kelemahan Kementerian BUMN di masa lalu terletak pada fokus yang terlalu besar pada aksi korporasi. 

Oleh karena itu, ia menegaskan komitmennya untuk memperkuat fungsi pengawasan sebagai upaya menekan angka korupsi.

"Dan bukan tidak mungkin juga memeriksa pembagian supaya tidak overlaping dengan peran daripada banyak institusi penegak hukum," ujar Erick.

Makanya, Erick menyatakan akan bekerja sama dan berkonsultasi dengan KPK untuk membangun sistem pengawasan melalui payung kerja sama. 

"Insyaallah dalam 2 hingga 3 minggu ke depan," sebut Erick.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan berupaya agar tidak terjadi tindak pidana korupsi di Danantara. 

Menurut Tanak, jika tujuannya untuk mengelola uang negara agar bermanfaat untuk masyarakat, seharusnya Danantara dapat dikelola dengan baik tanpa ada celah untuk dikorupsi.

"Kami support kementerian sekarang ini, lembaga yang ada agar benar-benar kekayaan negara ini dapat dikelola dengan baik," katanya.

Sumber: tribunnews

Komentar