Cahyono pun merinci 34 saksi yang dimintai keterangan itu terdiri dari pegawai di Kementerian ATR/BPN, swasta, sampai dengan Kepala Desa dan masyarakat.
"Swastanya ada, dari ATR BPN ada, dari kepala desanya juga ada, dari masyarakat juga ada," kata Cahyono.
Di sisi lain, untuk kasus pemalsuan SHGB dan SHM sendiri, Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka yakni Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Tunggu Travel Haji Kembalikan Uang Kuota, Baru Rp100 Miliar yang Disetor
Jejak Politik Rizki Abdul Rahman Wahid: Dari PMII hingga Lingkaran Gibran
DNA Korupsi di Pajak: Pakar Usul Hukuman Mati untuk Ubah Kultur
Jokowi Tersangkut dalam Alur Kasus Korupsi Kuota Haji