MURIANETWORK.COM - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual anak dan narkoba. Dia ditampilkan kepada publik mengenakan baju tahan berwarna oranye.
"Hari ini statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Fajar telah melakukan pelecehan terhadap tiga anak yang berusia 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Selain itu, ada juga korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.
Selain itu, kata Trunoyudo, Fajar diduga mengonsumsi narkoba hingga menyebarkan video pornografi terhadap anak di bawah umur ke situs internet.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Ustadz Abdul Somad Beri Doa & Kutip Hadist Soal Takdir Usai OTT KPK Jerat Gubernur Riau
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong Gading & Taring Beruang Madu
Ketua DPD Nasdem Bandung Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi, Erwin Wakil Wali Kota Juga Terseret
Pria Bawa Golok Mengamuk di Minimarket Indramayu, Rugi Material Rp 48,6 Juta