Hasto Sebut KPK Dapatkan Barang Bukti Secara Tak Sah
Selain mengungkapkan harapannya agar tak ditahan, sebelum diperiksa, Hasto Kristiyanto menyinggung soal KPK yang mendapatkan barang bukti secara tak sah.
Hasto mengatakan hal itu terjadi pada ajudannya, Kusnadi.
Ia menyebut penyidik KPK merampas barang milik DPP PDIP yang dibawa Kusnadi.
Tak hanya itu, ujar Hasto, penyidik KPK juga mengintimidasi Kusnadi.
"Bukti-bukti yang disampaikan di dalam praperadilan ternyata diperoleh juga dengan cara-cara yang tidak sah, dengan cara-cara melanggar etika, dengan cara-cara yang melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana terjadi dengan Saudara Kusnadi," urai Hasto, Kamis.
"Ketika dia (Kusnadi) datang mendampingi saya, penyidik KPK menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas barang milik DPP PDIP dan kemudian menginterogasi (Kusnadi) tanpa adanya surat perintah panggilan," imbuh dia.
Selain kepada Kusnadi, lanjut Hasto, penyidik KPK juga mengintimidasi sejumlah saksi.
Seperti yang dialami mantan terdakwa kasus Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina.
"Dari keterangan saksi yang mencoba diintimidasi, bahkan Saudari Tio (Agustiani Tio Fridelina, sudah dihukum dalam kasus Harun Masiku, red) pun tidak bisa berobat ke luar negeri melanjutkan pengobatan atas berita kanker yang dideritanya hanya karena tidak mau menyebutkan nama saya," pungkasnya.
Diketahui, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024, atas dua kasus terkait Harun Masiku.
Pertama, dugaan suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.
Kedua, dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus Harun Masiku.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Klaim Anak Propam di Video Adu Mulut dengan Debt Collector Dibantah Polisi
ICW Tuding KPK Masuk Angin dalam Penanganan Kasus Bobby Nasution
KPK Buka Opsi Jerat Korporasi SB Group dalam Kasus Suap Inhutani
Roy Suryo Cs Tolak Mentah-mentah Jalan Damai Kasus Ijazah Jokowi