MURIANETWORK.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/2/2025), setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam.
Hasto akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Sebelum ditahan, Hasto sempat menyatakan harapannya supaya tak dijebloskan ke dalam bui.
"Bagaimana kalau saya ditahan? Dengan semuanya, Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan, itu konsepsi awalnya."
"Karena itulah, ketika itu terjadi (ditahan), semoga tidak ya," ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK sebelum menjalani pemeriksaan, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Hasto meyakini proses hukum yang sedang ia jalani saat ini, akan menjadi pupuk bagi demokrasi tanah air.
Ia berpendapat, langkah yang diambil KPK terhadap dirinya terkait kasus Harun Masiku, adalah salah satu upaya mewujudkan sistem penegakan hukum yang adil.
"Ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi. Ini akan menjadi benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih," imbuhnya.
Kendati demikian, Hasto mengaku siap lahir dan batin jika memang harus ditahan.
"Ya sudah siap lahir batin (jika ditahan)" pungkas dia.
Hasto sendiri sedianya diperiksa KPK pada Senin (17/2/2025). Tetapi, ia meminta dijadwalkan ulang sebab kembali mengajukan praperadilan untuk menggugat KPK.
Hal ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan Hasto, Kamis (13/2/2025), hingga membuat status tersangka oleh KPK tetap berlaku.
Artikel Terkait
Kasus Tambang Nikel Konawe Utara: Kejagung Selidiki Dugaan Pencucian Uang hingga Oknum Jenderal
Kejagung Geledah Kementerian Kehutanan, Bangkitkan Lagi Kasus Nikel Konawe yang Di-SP3 KPK
Tersangka Dokter Richard Lee Tiba dengan Alphard, Perlakuan Istimewa di Polda Metro Jaya
Dewas KPK Janji Umumkan Hasil Pemeriksaan Etik Kasus Bobby Nasution Pekan Depan