Sebelumnya, Risma-Gus Hans mengajukan petitum agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) serta mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil. Namun, MK menilai seluruh tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ketua Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci menyatakan kepuasan atas putusan MK ini.
“Proses persidangan telah membuktikan bahwa data dan fakta yang kami sajikan mampu menangkis semua tuduhan. Kini, kemenangan Khofifah-Emil sah secara konstitusi, oleh karena itu inilah saatnya untuk tidak berkubu-kubu lagi dan bersatu untuk membangun Jatim," kata
Edward Dewaruci dikutip dari RMOLJatim.
Khofifah menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur, relawan, tim pemenangan, partai pengusung, hingga pihak yang ikut kontestasi.
Berdasarkan pleno KPU Jatim, perolehan suara Pilkada Jatim 2024 untuk paslon nomor urut 1 (Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim) 1.797.332 suara (8,67 persen), paslon nomor urut 2 (Khofifah-Emil) 12.192.165 suara (58,81 persen) dan paslon nomor urut 3 (Risma-Gus Hans) 6.743.095 suara (32,52 persen).
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Bocah 4 Tahun Dijual Rp 80 Juta ke Suku Anak Dalam, Polisi Ungkap Jaringan Perdagangan Anak
Pelaku Pencurian Motor Tembak Hansip Cakung Tewas Ditangkap di Bakauheni
Skema Jatah Preman Proyek Riau: Gubernur Balik Modal Politik Lewat Anggaran Daerah
Polisi Tangkap SPN dan NS, Spesialis Pembobol Minimarket di Jateng & Jatim