Kasus ini sebenarnya sudah berjalan cukup panjang. KPK mulai menggelar penyidikan sejak Agustus tahun lalu. Tak lama setelah itu, mereka bahkan mengumumkan angka kerugian negara yang fantastis: lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang juga dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Nah, dari tiga nama yang dicegah, dua di antaranya kini sudah resmi berstatus tersangka. Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, harus mempertanggungjawabkan perannya.
Di sisi lain, DPR ternyata juga menemukan hal serupa. Pansus Hak Angket Haji sebelumnya sudah menyoroti kejanggalan, terutama soal pembagian kuota tambahan 20.000 dari Arab Saudi. Alih-alih mengikuti aturan UU yang menetapkan kuota khusus hanya 8%, Kemenag membaginya menjadi 50:50. Separuh untuk reguler, separuh lagi untuk khusus.
Pembagian ini jelas melenceng. Aturan mainnya sudah ada di Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019, tapi sepertinya diabaikan begitu saja. Inilah yang kemudian membuka ruang untuk praktik-praktik tak sehat.
Kini, semua mata tertuju pada perkembangan pemeriksaan Gus Aiz. Apakah aliran dana yang diduga KPK ini merupakan bagian dari skema yang lebih besar? Jawabannya masih harus ditunggu.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar