Ridwan Kamil sendiri sudah merasakan proses pemeriksaan KPK. Dia dihadirkan di Gedung Merah Putih selama kurang lebih enam jam, tepatnya pada Selasa, 2 Desember 2025. Tapi, jauh sebelum hari itu, tim penyidik sudah bergerak lebih dulu.
Mereka menggeledah rumah Ridwan Kamil di Senin, 10 Maret 2025. Dari sana, sejumlah barang bukti diamankan. Mulai dari dokumen dan barang elektronik, sampai ke satu unit motor Royal Enfield dan satu mobil Mercedes Benz.
Bukan cuma rumah Ridwan Kamil yang digeledah. Ada 11 lokasi lain yang juga disisir oleh tim penyidik. Hasilnya, KPK berhasil menyita bukti yang cukup mencengangkan: dokumen dan catatan penting, deposito senilai Rp70 miliar, beberapa kendaraan, serta aset tanah dan bangunan.
Sementara itu, tersangka dalam kasus ini sudah ditetapkan lebih awal. Pada Kamis, 13 Maret 2025, KPK mengumumkan lima orang yang diduga terlibat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 27 Februari 2025.
Mereka adalah mantan Dirut bank bjb Yuddy Renaldi, mantan Pimpinan Divisi Corsec bank bjb Widi Hartono, serta tiga pemilik agensi: Ikin Asikin Dulmanan (Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres), dan Sophan Jaya Kusuma (Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama).
Artikel Terkait
Kejagung Geledah Kementerian Kehutanan, Bangkitkan Lagi Kasus Nikel Konawe yang Di-SP3 KPK
Tersangka Dokter Richard Lee Tiba dengan Alphard, Perlakuan Istimewa di Polda Metro Jaya
Dewas KPK Janji Umumkan Hasil Pemeriksaan Etik Kasus Bobby Nasution Pekan Depan
BNN Gerebek Apartemen Mewah Ancol, Pabrik Narkoba Cair Disamarkan dalam Liquid Vape