KPK Tunggu Hitung-hitungan BPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun Masih Menggantung

- Minggu, 04 Januari 2026 | 13:50 WIB
KPK Tunggu Hitung-hitungan BPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun Masih Menggantung

MURIANETWORK.COM – Lagi-lagi, KPK berjanji. Lembaga antirasuah itu menyatakan bakal segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi yang menjerat pengaturan kuota haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024. Janji itu diumbar, tapi kapan realisasinya? Tampaknya kita masih harus menunggu.

Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelesaikan penghitungan kerugian negara. “Secepatnya setelah penghitungan kerugian negaranya selesai,” ujarnya, Minggu lalu.

“Mohon bersabar, kawan-kawan BPK masih menyelesaikan,” tambah Budi kepada para wartawan.

Ia menjelaskan, auditor BPK telah memeriksa semua pihak yang terkait. Tujuannya jelas: menghitung berapa besar uang negara yang raib akibat kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang dinilai melenceng dari aturan. “Dari Kemenag, asosiasi, hingga travel haji sudah diperiksa,” jelas Budi. Intinya, mereka sedang menguliti angka-angka dari diskresi yang bermasalah itu.

Sementara itu, KPK sudah bergerak dengan langkah pencegahan. Tiga orang dicekal ke luar negeri hingga Februari 2026 mendatang. Mereka adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas; pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur yang juga mertua mantan Menpora Dito Ariotedjo; serta Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut yang aktif di PBNU.

Yaqut sendiri bukan nama baru dalam penyidikan ini. Ia sudah diperiksa beberapa kali, terakhir pada pertengahan Desember 2025 lalu. Sebelumnya, pada September 2024 dan Agustus 2025, namanya juga sudah muncul di meja pemeriksa.

Perkara ini sebenarnya sudah disidik KPK sejak Agustus 2025. Dugaan pasal yang disangkakan berat, terkait korupsi yang merugikan keuangan negara. Dan kerugiannya? Konon bisa menembus angka fantastis: lebih dari satu triliun rupiah.

Lalu, di mana letak masalahnya? Aturannya sebenarnya sudah jelas. UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyebut, pembagian kuota adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, ada tambahan 20 ribu kuota dari Arab Saudi yang diperoleh setelah pertemuan bilateral Jokowi dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman.

Nah, di sinilah pangkal persoalannya. Alih-alih mengikuti proporsi yang ada, tambahan kuota itu justru dibagi rata: 50-50 antara reguler dan khusus. Keputusan itu kemudian dituangkan dalam Kepmenag Nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada Januari 2024. Pembagian yang setengah-setengah itulah yang kini jadi sorotan dan diduga telah membuka celah kerugian negara yang sangat besar.

Kini, semua mata tertuju pada BPK. Hitung-hitungan akhir mereka akan menentukan seberapa cepat KPK bergerak menetapkan tersangka. Janji sudah diucapkan. Tinggal buktinya yang dinanti.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar