KPK Tunggu Hitung-hitungan BPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun Masih Menggantung

- Minggu, 04 Januari 2026 | 13:50 WIB
KPK Tunggu Hitung-hitungan BPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun Masih Menggantung

MURIANETWORK.COM – Lagi-lagi, KPK berjanji. Lembaga antirasuah itu menyatakan bakal segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi yang menjerat pengaturan kuota haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024. Janji itu diumbar, tapi kapan realisasinya? Tampaknya kita masih harus menunggu.

Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelesaikan penghitungan kerugian negara. “Secepatnya setelah penghitungan kerugian negaranya selesai,” ujarnya, Minggu lalu.

“Mohon bersabar, kawan-kawan BPK masih menyelesaikan,” tambah Budi kepada para wartawan.

Ia menjelaskan, auditor BPK telah memeriksa semua pihak yang terkait. Tujuannya jelas: menghitung berapa besar uang negara yang raib akibat kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang dinilai melenceng dari aturan. “Dari Kemenag, asosiasi, hingga travel haji sudah diperiksa,” jelas Budi. Intinya, mereka sedang menguliti angka-angka dari diskresi yang bermasalah itu.

Sementara itu, KPK sudah bergerak dengan langkah pencegahan. Tiga orang dicekal ke luar negeri hingga Februari 2026 mendatang. Mereka adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas; pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur yang juga mertua mantan Menpora Dito Ariotedjo; serta Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut yang aktif di PBNU.


Halaman:

Komentar