Banjir Tapanuli dan Sorotan Panas di Balik Nama Luhut

- Jumat, 02 Januari 2026 | 07:50 WIB
Banjir Tapanuli dan Sorotan Panas di Balik Nama Luhut

Gelombang banjir yang melanda kawasan Tapanuli, Sumatera Utara, akhir November lalu, tak hanya meninggalkan lumpur dan kerusakan. Bencana itu juga memicu pertanyaan keras: siapa yang bertanggung jawab? Di tengah daftar tujuh perusahaan yang disebut Walhi Sumut sebagai pihak yang diduga berkontribusi, nama PT Toba Pulp Lestari (TPL) mencuat. Dan yang lebih mengejutkan, nama besar Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, ikut terseret dalam polemik ini.

Desakan untuk memeriksa Luhut kini mengemuka. Putra Saptian dari Pantau Gambut bersikeras, aparat penegak hukum mulai dari Satgas PKH hingga Kejaksaan Agung harus turun tangan. Menurutnya, pemeriksaan ini wajib hukumnya, terlepas dari benar atau tidaknya kabar yang beredar.

"Karena itu, terlepas dari benar atau tidaknya Luhut sebagai pemilik atau pengendali PT TPL, pemeriksaan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Kejaksaan Agung bukan hanya perlu, tetapi wajib dilakukan," tegas Putra.

Ia mendesak penyelidikan mendalam. Soalnya, dalam kasus korporasi besar, kepemilikan seringkali tak tampak kasat mata. Bisa lewat skema nominee, afiliasi keluarga, atau jaringan bisnis yang rumit. Intinya, perlu dirunut apakah ada kemungkinan Luhut menjadi penerima manfaat di balik operasi perusahaan itu.

"Dalam banyak kasus kejahatan lingkungan dan korporasi besar, kepemilikan memang sengaja disamarkan," ujar Putra.

Kalau nanti terbukti aktivitas TPL berkontribusi pada banjir, konsekuensinya serius. Putra mengingatkan soal UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Prinsip strict liability bisa diterapkan, artinya cukup dibuktikan ada hubungan sebab-akibat antara operasi perusahaan dan kerusakan yang terjadi. Sanksinya pun bisa berupa pidana, bukan sekadar denda. Bahkan bisa menjangkau direksi, komisaris, hingga pihak yang menikmati keuntungan.

"Korporasi bukan hanya bisa dikenai sanksi administratif atau denda, tetapi juga pidana, termasuk terhadap direksi, komisaris, dan pihak yang memberi perintah atau menikmati keuntungan," tegasnya lagi.

Namun begitu, dari kubu Luhut, bantahan datang keras. Juru Bicaranya, Jodi Mahardi, menyebut semua informasi yang beredar itu keliru dan tak berdasar sama sekali.

"Informasi tersebut adalah tidak benar. Pak Luhut tidak memiliki, tidak terafiliasi, dan tidak terlibat dalam bentuk apa pun baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Toba Pulp Lestari Tbk," jelas Jodi.

Sementara itu, pihak perusahaan juga tak tinggal diam. Direktur TPL, Anwar Lawden, membantah tuduhan perusakan lingkungan. Ia memaparkan, dari total areal konsesi yang hampir 168 ribu hektare, hanya sekitar 46 ribu hektare yang ditanami eucalyptus. Selebihnya, klaimnya, dipertahankan sebagai kawasan lindung. Semua kegiatan, kata Anwar, telah melalui penilaian HCV dan HCS oleh pihak ketiga.

"Seluruh kegiatan HTI telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan penerapan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari," tulis Anwar dalam keterangannya.

Persoalannya kini ada di tangan aparat. Di satu sisi, tuntutan untuk transparansi dan penegakan hukum begitu kuat. Di sisi lain, ada bantahan yang tak kalah lantang. Masyarakat korban banjir mungkin hanya bisa menunggu, sambil berharap hujan berikutnya tak membawa bencana yang sama.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar