KUHP Nasional Resmi Berlaku, Ancaman Penjara Mengintai di Dunia Maya

- Kamis, 01 Januari 2026 | 19:25 WIB
KUHP Nasional Resmi Berlaku, Ancaman Penjara Mengintai di Dunia Maya

Mulai besok, Indonesia punya aturan main baru. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional resmi berlaku, menggantikan aturan kolonial yang sudah usang. Ini babak baru, dan dampaknya bakal luas, terutama buat kita yang aktif di dunia maya.

Nah, satu hal yang bikin banyak orang waspada: ancaman pidana buat yang dianggap menghina Presiden atau lembaga negara. Gak main-main, hukumannya bisa mencapai penjara tiga tahun. Aturan serupa juga berlaku buat penghinaan terhadap lembaga seperti DPR, MA, dan MK.

Menurut sejumlah saksi, batas antara kritik pedas dan penghinaan memang tipis. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sendiri mengakui risiko ini. Ia bilang, penerapan pasal-pasal itu butuh pengawasan ketat supaya gak malah dipakai untuk membungkam suara.

"Memang ada risiko penyalahgunaan, itu tidak bisa kita nafikan. Namun, di sinilah pentingnya pengawasan publik. KUHP ini disusun untuk menyelaraskan hukum dengan nilai budaya kita,"

Ucap Supratman dalam keterangannya, Kamis (1/1/2026). Dia menegaskan pemerintah sudah berusaha membekali aparat dengan sosialisasi soal batasan "menyerang martabat" itu.

Di sisi lain, KUHP baru yang tebalnya ratusan halaman itu bukan cuma soal perlindungan martabat pemimpin. Ada juga aturan lain yang diperketat. Misalnya, larangan penyebaran paham komunisme atau ideologi lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Buat yang melanggar, ancamannya bisa empat tahun penjara.

Pemerintah bilang, revisi besar-besaran ini mengusung semangat restorative justice. Mereka ingin hukum pidana kita punya karakter sendiri, mandiri, bukan sekadar jiplakan dari hukum Belanda yang sudah bertahan puluhan tahun. Tujuannya mulia, tapi di lapangan, bagaimana penerapannya? Itu yang masih jadi tanda tanya besar. Ruang gerak kebebasan berekspresi sepertinya akan memasuki zona abu-abu yang lebih gelap.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar