Ucap Supratman dalam keterangannya, Kamis (1/1/2026). Dia menegaskan pemerintah sudah berusaha membekali aparat dengan sosialisasi soal batasan "menyerang martabat" itu.
Di sisi lain, KUHP baru yang tebalnya ratusan halaman itu bukan cuma soal perlindungan martabat pemimpin. Ada juga aturan lain yang diperketat. Misalnya, larangan penyebaran paham komunisme atau ideologi lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Buat yang melanggar, ancamannya bisa empat tahun penjara.
Pemerintah bilang, revisi besar-besaran ini mengusung semangat restorative justice. Mereka ingin hukum pidana kita punya karakter sendiri, mandiri, bukan sekadar jiplakan dari hukum Belanda yang sudah bertahan puluhan tahun. Tujuannya mulia, tapi di lapangan, bagaimana penerapannya? Itu yang masih jadi tanda tanya besar. Ruang gerak kebebasan berekspresi sepertinya akan memasuki zona abu-abu yang lebih gelap.
Artikel Terkait
Koalisi Anti Korupsi Desak KPK Usut Gatot Nurmantyo Terkait Proyek Sawah Triliunan
KPK dan Misteri Tersangka di Balik Skandal Kuota Haji
Foto Gibran dan Sarjan Buka Tabir Jaringan Suap di Bekasi
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal, Hukuman 10 Tahun Berkurang Sebulan