Pria kelahiran Jakarta, 15 September 1957 ini bukan baru sekali mengomentari kasus ijazah Jokowi. Sebelumnya, dia juga mengkritik langkah Bareskrim yang memastikan keaslian ijazah Presiden di luar pengadilan.
Menurut Fickar, penentuan keaslian atau kepalsuan suatu dokumen secara sah hanya bisa dilakukan di persidangan. "Seharusnya perkara ini dilanjutkan sampai ke pengadilan. Dan, pengadilanlah yang akan memutuskan ijazah itu asli atau palsu," ujarnya dalam kesempatan lain, seperti dikutip SURYA.CO.ID.
Dia menilai, penghentian laporan di tahap penyelidikan oleh Bareskrim justru bisa memanjangkan polemik. Sebab, pelapor bisa mengajukan laporan ulang dengan membawa bukti-bukti baru. "Karena itu, saran saya, lapor ulang dengan bukti baru," imbuhnya.
Di dunia akademik, Fickar adalah dosen tetap di Universitas Trisakti. Ia mengajar mata kuliah Perbandingan Hukum Acara Perdata dan Pidana. Latar belakang pendidikannya pun mumpuni: S1 Hukum dari Universitas Jayabaya (1984) dan Magister Hukum dari Universitas Indonesia (2002).
Delapan Tersangka dan Dua Klaster
Kasus ini sendiri melibatkan delapan tersangka yang dibagi polisi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dijerat dengan pasal-pasal pencemaran nama baik dan UU ITE.
Sementara klaster kedua adalah Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma. Mereka menghadapi tuntutan yang lebih kompleks, merujuk pada Pasal 310 dan 311 KUHP serta beberapa pasal dalam UU ITE.
Kasus ini berawal dari laporan organisasi Pemuda Patriot Nusantara pada April 2025. Sementara itu, upaya lewat jalur perdata terkait ijazah di Pengadilan Negeri Solo dan Jakarta Pusat sudah dinyatakan gugur. Pengadilan menilai perkara ini bukan ranah perdata, melainkan pidana atau Tata Usaha Negara.
Di tengah semua keributan ini, Universitas Gadjah Mada (UGM) sendiri telah berulang kali mengonfirmasi bahwa Joko Widodo adalah alumnus Fakultas Kehutanan mereka, angkatan 1980, yang lulus pada 1985.
Artikel Terkait
Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel: Netizen Soroti Perbedaan Penanganan dengan Kasus Jokowi
KPK Dalami Keterkaitan Aura Kasih dalam Kasus Iklan Bank BJB
Mantan Menteri ESDM Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Petral
Ombudsman Diserbu Laporan Soal Arsip Ijazah Jokowi