Jerat hukum yang mengancamnya cukup berat. Surat itu menyebutkan pasal-pasal terkait pemalsuan surat atau akta autentik, plus penggunaan gelar akademik yang tidak benar. Mereka menjeratnya dengan Pasal 263 dan 264 KUHP, ditambah pasal-pasal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional dan Pendidikan Tinggi. Intinya, ini perkara serius.
Lantas, bagaimana awal mula kasus ini terbongkar? Rupanya, laporan pertama datang dari seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik. Dia melapor didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, pada pertengahan tahun lalu, tepatnya 21 Juli 2025.
Laporan bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI itu akhirnya berujung pada penetapan yang kita dengar hari ini. Perjalanan kasusnya ternyata sudah berlangsung beberapa bulan.
Kini, semua mata tertuju pada proses hukum berikutnya. Bagaimana seorang pejabat tinggi daerah menghadapi tudingan seperti ini? Hanya waktu yang bisa menjawab.
Artikel Terkait
Ombudsman Diserbu Laporan Soal Arsip Ijazah Jokowi
Rocky Gerung Didaulat Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi
Kasi Datun Kejari HSU Diperiksa KPK Usai Diserahkan Kejagung
Dari Pesta Mancing Bersama Wapres ke Jeruji KPK: Kisah Ketua Panitia yang Tersandung Ijon Proyek