Wagub Babel Hellyana Tersangka Pemalsuan Ijazah, Dilaporkan Mahasiswa

- Selasa, 23 Desember 2025 | 07:50 WIB
Wagub Babel Hellyana Tersangka Pemalsuan Ijazah, Dilaporkan Mahasiswa

MURIANETWORK.COM – Kabar mengejutkan datang dari Bangka Belitung. Wakil Gubernur setempat, Hellyana, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya? Dugaan pemalsuan ijazah.

Konfirmasi itu datang langsung dari polisi. "Iya benar (Wagub Babel Hellyana jadi tersangka)," ujar Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, kepada para wartawan di Jakarta, Senin (22/12/2025).

Namun begitu, detail konstruksi kasusnya belum banyak diungkap. Trunoyudo tampaknya masih menahan diri untuk tidak berkomentar lebih jauh.

Meski begitu, selembar surat pemberitahuan yang beredar dan sampai ke redaksi sudah cukup menjelaskan posisi resmi Hellyana. Dokumen bernomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim itu tertanggal 17 Desember 2025. Isinya jelas: penetapan tersangka.

Jerat hukum yang mengancamnya cukup berat. Surat itu menyebutkan pasal-pasal terkait pemalsuan surat atau akta autentik, plus penggunaan gelar akademik yang tidak benar. Mereka menjeratnya dengan Pasal 263 dan 264 KUHP, ditambah pasal-pasal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional dan Pendidikan Tinggi. Intinya, ini perkara serius.

Lantas, bagaimana awal mula kasus ini terbongkar? Rupanya, laporan pertama datang dari seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik. Dia melapor didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, pada pertengahan tahun lalu, tepatnya 21 Juli 2025.

Laporan bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI itu akhirnya berujung pada penetapan yang kita dengar hari ini. Perjalanan kasusnya ternyata sudah berlangsung beberapa bulan.

Kini, semua mata tertuju pada proses hukum berikutnya. Bagaimana seorang pejabat tinggi daerah menghadapi tudingan seperti ini? Hanya waktu yang bisa menjawab.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar