KPK Geledah Kantor Bupati hingga Rumah Dinas Usai OTT Ardito Wijaya

- Rabu, 17 Desember 2025 | 10:00 WIB
KPK Geledah Kantor Bupati hingga Rumah Dinas Usai OTT Ardito Wijaya

Setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, KPK ternyata belum berhenti bergerak. Langkah lanjutan langsung diambil. Mereka menyegel sejumlah lokasi, sebelum akhirnya melakukan penggeledahan menyeluruh di wilayah tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan hal itu. Ia menjelaskan kronologi aksi yang dilakukan lembaganya pasca-OTT.

“Terkait dengan penggeledahan di Lampung Tengah. Jadi pasca kegiatan tertangkap tangan, KPK sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dan dalam prosesnya KPK juga telah menyegel beberapa titik di wilayah Lampung Tengah,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam lalu.

Nah, penggeledahan sendiri baru benar-benar dilakukan pada hari Selasa tanggal 16 Desember. Tim penyidik menyasar tiga lokasi berbeda yang dianggap punya kaitan erat dengan kasus ini.

Pertama, tentu saja kantor Bupati. Lalu, bergeser ke kantor Dinas Bina Marga. Tak lupa, rumah dinas sang bupati juga tak luput dari pemeriksaan mendetail.

Hasilnya? Cukup signifikan. Dari tiga lokasi itu, KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen inilah yang nantinya akan jadi bahan telaah tim penyidik untuk menguak lebih dalam kasus yang sudah mencuat ini.

“Dari penggeledahan yang dilakukan secara maraton di tiga titik tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen. Dari dokumen-dokumen itu, tim penyidik nanti akan melakukan telaah dan analisis ya, untuk mendukung pengungkapan perkara ini,” tegas Budi.

Memang, kasus yang menjerat Ardito Wijaya ini bukan main-main. Dia ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan suap dan gratifikasi yang terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Lampung Tengah. Nilainya? Mencapai Rp 5,75 miliar.

Tapi Ardito tidak sendirian. KPK juga sudah menetapkan empat orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Riki Hendra Saputra, anggota DPRD setempat; Ranu Hari Prasetyo yang tak lain adalah adik bupati; Anton Wibowo, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah; serta Mohamad Lukman Samsuri dari PT Elkaka Mandiri.

Modusnya, menurut penyelidikan, Ardito disebut mematok fee antara 15 sampai 20 persen dari nilai setiap proyek di pemkab. Uang itulah yang kemudian diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu.

Atas perbuatannya, Ardito bersama Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sanksinya jelas: berat.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar