MURIANETWORK.COM - Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, punya pesan tegas untuk KPK. Ia mendesak lembaga antirasuah itu untuk mengusut tuntas asal-usul dana Rp100 miliar yang mengalir dari perusahaan Mardani H. Maming ke rekening PBNU. Menurutnya, penelusuran ini krusial.
“Memang betul Pak Mardani itu pengusaha. Tapi uang itu dari mana perlu ditelusuri juga, gitu,” kata Boyamin kepada Inilah.com, Senin (1/12/2025).
Ia lalu mengingatkan, selain pengusaha, Maming punya track record sebagai mantan pejabat publik. “Karena sisi lain Pak Mardani itu pernah jadi kepala daerah. Kalau ndak salah pernah jadi DPRD, gitu. Jadi, apakah masuk laporan LHKPN KPK uang itu? Kalau ndak, yo berarti ditelusuri asal-usulnya,” ujarnya lagi.
Boyamin tak main-main. Ia langsung menyinggung kasus lama Maming yang sudah berkekuatan hukum tetap. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu terbukti menerima gratifikasi Rp49,4 miliar dari Henry Soetio dan kini harus mendekam di penjara. Vonisnya 10 tahun, plus denda dan uang pengganti yang jumlahnya fantastis.
“Karena nyatanya dalam kasus yang lain, yang dengan Henry Soetio itu, uang sekitar Rp49 miliar itu diduga sebagai gratifikasi yang sekarang menjadikan Mardani Maming mendekam dalam penjara,” tegas Boyamin.
Nah, inilah yang bikin dana Rp100 miliar itu mencurigakan. Aliran dana itu masuk ke rekening PBNu tepat di saat-saat genting, mendekati penetapan Maming sebagai tersangka oleh KPK. Maming sendiri saat itu menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU.
“Artinya, Pak Mardani Maming kan diduga sudah mengetahui beliau akan kena jeratan hukum, maka kemudian uang itu dititipkan tanda kutip, gitu seakan-akan dititipkan ke bendahara NU, ke PBNU,” papar Boyamin dengan nada skeptis.
Laporan audit keuangan PBNU tahun 2022 dari Kantor Akuntan Publik GPAA mengungkap detailnya. Rekening Mandiri PBNU dikendalikan penuh oleh Maming. Tanda tangan Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf, Maming sendiri, dan Bendahara Sumantri tercatat di sana.
Dana sebesar itu cair dalam empat tahap: Rp20 miliar dan Rp30 miliar pada 20 Juni 2022, lalu Rp35 miliar dan Rp15 miliar keesokan harinya. Catatannya, untuk HUT ke-100 NU dan operasional. Namun, yang menarik, sehari setelah transaksi terakhir, KPK resmi menetapkan Maming sebagai tersangka kasus suap izin tambang di Tanah Bumbu.
Penggunaan dananya pun menarik perhatian. Ada pengeluaran Rp10,58 miliar yang ditransfer ke rekening Abdul Hakam, Sekretaris LPBHNU, antara Juli hingga November 2022. Nah, Abdul Hakam ini terlibat dalam pembentukan tim kuasa hukum untuk Maming. Dokumen menunjukkan Ketum PBNU saat itu, Gus Yahya, memang memerintahkan LPBHNU untuk membentuk tim tersebut.
Di sisi lain, KPK sudah angkat bicara. Juru bicaranya, Budi Prasetyo, sebelumnya mengultimatum internal PBNU untuk menyerahkan hasil audit internal mereka terkait indikasi pencucian uang.
“Silakan jika memang dari audit tersebut ada data informasi awal yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, dapat disampaikan kepada KPK,” ucap Budi.
Namun begitu, Budi menegaskan KPK tak mau terjebak dalam dinamika internal organisasi keagamaan itu. Posisi Ketum PBNU dan konflik di dalamnya, kata dia, bukan ranah KPK.
“Terkait dengan apa yang sedang terjadi di PBNU, tentu itu adalah dinamika di internal organisasi. Sehingga KPK tidak masuk dalam isu tersebut,” pungkasnya.
Jadi, bola kini ada di pengadilan dan di tangan KPK. Sementara publik menunggu, apakah aliran ratusan miliar itu benar-benar bersih, atau justru menjadi babak baru dari sebuah drama korupsi yang belum usai.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar