Ia juga menyinggung dugaan kriminalisasi yang menyebabkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, proses hukum tak boleh berhenti hanya karena ada desakan dari pihak tertentu. “Kalau rakyat sudah menggugat keaslian ijazah, prosesnya tidak boleh dihentikan. Harus selesai di generasi kita,” tegas Khozinudin.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar hati-hati dengan pihak-pihak yang mengaku mewakili tim kuasa hukum mereka, apalagi yang membawa pesan perdamaian. “Pak Rismon, Pak Roy, dan lainnya tetap bersama publik untuk menuntaskan kasus ini,” tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri memang mendorong mediasi terkait polemik ijazah palsu Jokowi. Delapan tersangka—Roy Suryo, Rismon Sianipar, hingga dokter Tifa—diusulkan untuk berdamai.
Usulan itu muncul setelah komisi tersebut menerima audiensi dari Faizal Assegaf di STIK, Kebayoran Baru, Rabu (19/11/2025). Jimly Asshiddiqie, ketua komisi itu, menyambut baik masukan yang mendorong penyelesaian lewat pendekatan restoratif justice.
“Muncul ide-ide antara lain misalnya Pak Assegaf tadi mengusulkan, bagaimana bisa tidak mediasi? Oh bagus itu, coba tanya dulu mau enggak mereka dimediasi, baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dkk, mau enggak dimediasi?” kata Jimly.
Jimly menjelaskan, perkara serupa sebelumnya pernah ditangani lewat jalur perdata. Jadi, menurutnya, mediasi di ranah pidana juga mungkin dilakukan asal semua pihak sepakat. “Syaratnya, Rismon dan kawan-kawan harus bersedia dengan segala konsekuensinya kalau terbukti sah atau tidak sah. Itu masing-masing harus ada risiko,” tegas mantan Ketua MK itu.
Artikel Terkait
KPK Setor Rp883 Miliar ke Taspen, Uang Rampasan Korupsi yang Tak Semua Ditampilkan
Dewas KPK Gelar Rapat Internal, Bobby Nasution Menanti Panggilan
KPK Perdalam Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 1 Triliun
Mantan Pimpinan KPK Desak Jokowi Diperiksa sebagai Saksi Kunci Proyek Whoosh