Roy Suryo Yakin 99,9% Ijazah Jokowi Palsu, Ini Kata Survei Terbaru

- Kamis, 13 November 2025 | 16:00 WIB
Roy Suryo Yakin 99,9% Ijazah Jokowi Palsu, Ini Kata Survei Terbaru
Analisis Keyakinan Roy Suryo Terkait Ijazah Jokowi Pasca Status Tersangka

Keyakinan Roy Suryo dan Kawan-Kawan Terhadap Ijazah Jokowi Meningkat Pasca Penetapan Tersangka

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, keyakinan Roy Suryo dan kawan-kawannya bahwa ijazah Fakultas Kehutanan UGM milik Joko Widodo atau Jokowi adalah palsu justru semakin menguat. Menurut mereka, tingkat keyakinan telah mencapai 99,9 persen.

Erizal, selaku Direktur ABC Riset & Consulting, menyampaikan melalui keterangan tertulis di Jakarta pada Kamis, 13 November 2025, bahwa situasi ini berbanding terbalik dengan keyakinan dari pihak Jokowi dan para pendukungnya yang justru terlihat mengalami penurunan.

Bahkan, lanjut Erizal, grafik keyakinan dari pihak kepolisian yang diwakili oleh penasihat ahli Kapolri, Ito Sumardi, juga dilaporkan menunjukkan tren yang menurun. Hal ini berbeda dengan situasi sebelumnya yang seolah mengindikasikan bahwa Roy Suryo dan kawan-kawan akan segera ditahan.

Erizal juga mengutip hasil survei dari Poltracking yang menunjukkan adanya penurunan tingkat kepercayaan publik terhadap keaslian ijazah Presiden Jokowi jika dibandingkan dengan hasil survei sebelumnya. Salah satu faktor yang diduga menjadi penyebab adalah karena dokumen ijazah asli tersebut belum ditunjukkan secara terbuka kepada khalayak.

Di sisi lain, Erizal mengakui bahwa janji Jokowi untuk membuka ijazah aslinya di persidangan ternyata berhasil mempertahankan tingkat kepercayaan sebagian orang terhadap keaslian dokumen tersebut. Langkah ini dinilai sekaligus memberikan tekanan kepada pihak Roy Suryo, yang harus dibuktikan bersalah terlebih dahulu sebelum dapat melihat ijazah asli tersebut.

Erizal menambahkan, situasi ini seolah memaksa kepolisian untuk menetapkan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan pada saat yang bersamaan juga memaksa untuk menetapkan Roy Suryo dan kawan-kawannya sebagai tersangka.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar